Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang Percepatan Pemberantasan Pungutan Liar di Pemerintah Daerah menjadi landasan strategis bagi reposisi Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dalam mengantisipasi konflik kepentingan di lingkungan pemerintah daerah. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), selama semester pertama tahun 2026 tercatat 986 laporan pungutan liar yang menjangkiti sektor pendidikan, layanan kesehatan, dan perizinan usaha. Laporan tersebut tersebar di 180 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dan berpotensi memicu protes sosial serta konflik horizontal yang mengganggu stabilitas wilayah. Fenomena ini menunjukkan bahwa praktik pungli bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikator kerawanan sosial politik yang memerlukan penanganan terstruktur dan preventif.
Kerawanan Pungli dan Ancaman terhadap Stabilitas Teritorial
Dalam perspektif teritorial, pungutan liar di wilayah perbatasan dan daerah tertinggal memiliki risiko yang lebih tinggi karena dapat dieksploitasi oleh kelompok yang bertujuan mengganggu stabilitas dan melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Beberapa indikator kerawanan yang perlu menjadi perhatian Satgas Saber Pungli meliputi:
- Tingginya laporan pungli di lingkungan sekolah dan layanan kesehatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
- Praktik pungli pada perizinan usaha yang menghambat investasi dan menciptakan ekonomi biaya tinggi.
- Kerawanan di daerah perbatasan dan tertinggal yang rawan dimanfaatkan aktor non-negara.
- Potensi eskalasi demonstrasi akibat akumulasi keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Kemendagri mencatat konsentrasi tertinggi laporan pungli berada pada sektor pelayanan dasar. Jika tidak dikelola dengan baik, konflik kepentingan antara penyelenggara negara dan warga akan semakin melebar, menggerus tata kelola pemerintahan daerah, serta memicu gelombang demonstrasi yang mengganggu kegiatan pemerintahan dan ekonomi lokal. Reposisi Satgas Saber Pungli menjadi krusial untuk menjaga stabilitas di tingkat daerah.
Reposisi Satgas: dari Operasi Tangkap Tangan ke Pemetaan Titik Rawan
Menghadapi kondisi tersebut, akademisi Universitas Indonesia mengusulkan agar Satgas Saber Pungli tidak hanya mengandalkan operasi tangkap tangan (OTT), tetapi juga menjalankan fungsi pemetaan titik rawan korupsi kecil di setiap dinas. Pendekatan ini dapat dilakukan melalui analisis pemanfaatan e-government serta penelusuran pengaduan masyarakat secara sistematis. Dengan pemetaan yang akurat, Satgas dapat bertindak preventif dan mempercepat perbaikan sistem pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah.
Sejumlah daerah telah membuktikan efektivitas pendekatan tersebut. Kota Makassar, Kabupaten Banyuwangi, dan Kota Bandung menerapkan sistem jembatan keluhan digital yang memungkinkan warga melaporkan praktik pungli secara langsung. Hasilnya, potensi pungutan liar di ketiga daerah tersebut turun hingga 35 persen. Keberhasilan ini menegaskan bahwa transparansi dan partisipasi publik merupakan kunci dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Sebagai catatan strategis, pemerintah daerah perlu menjadikan pemetaan kerawanan pungli sebagai bagian dari rencana aksi daerah. Satgas Saber Pungli diharapkan berkolaborasi dengan inspektorat, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil untuk membangun sistem pengaduan yang responsif. Penguatan fungsi preventif ini akan menjaga stabilitas wilayah dan memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.