Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengidentifikasi kelemahan signifikan dalam kesiapan dan respons pemerintah daerah terhadap situasi darurat bencana di sembilan provinsi, termasuk Riau, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Tengah. Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyoroti bahwa kendala alokasi anggaran dan tata kelola birokrasi menjadi faktor utama keterlambatan respons di tingkat lokal. Fenomena ini mengindikasikan kurangnya prioritas penanggulangan bencana dalam perencanaan daerah, yang berpotensi memperburuk dampak kerugian masyarakat dan lingkungan.
Keterbatasan Anggaran dan Birokrasi di Daerah
Robert mengungkapkan bahwa secara historis, pemerintah daerah tidak memprioritaskan alokasi anggaran kebencanaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kondisi ini sering membuat pemda absen pada hari-hari awal penanganan bencana, karena harus menyisir anggaran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, yang memakan waktu beberapa hari untuk konsolidasi. Data Ombudsman menunjukkan alokasi anggaran bencana di APBD rata-rata di bawah 0,5% dari total belanja daerah di wilayah-wilayah rawan bencana, seperti:
- Provinsi Riau: alokasi anggaran bencana sekitar 0,3% dari APBD, sementara risiko karhutla tergolong tinggi.
- Kalimantan Tengah: anggaran bencana kurang dari 0,4% dari total belanja daerah, padahal wilayah ini rawan kebakaran hutan dan lahan.
- Sulawesi Tengah: anggaran bencana hanya mencapai 0,2% dari APBD, dengan ancaman gempa bumi yang signifikan.
Proses konsolidasi anggaran dari OPD lain memakan waktu 3–5 hari, sementara respons cepat diperlukan dalam 24 jam pertama pasca-bencana. Ombudsman menekankan bahwa tata kelola birokrasi yang rumit ini menghambat akses cepat terhadap dana tanggap darurat dan memperkuat pola respons lambat pemda. Akibatnya, penanganan awal bencana sering kali terlambat, meningkatkan kerugian masyarakat dan lingkungan.
Kecenderungan Pengalihan Beban ke Pemerintah Pusat
Akibat keterlambatan dan minimnya kesiapan daerah, Ombudsman menemukan kecenderungan pemerintah daerah mendorong penetapan status Bencana Nasional. Tindakan ini diambil agar beban penanganan dan pendanaan dialihkan sepenuhnya ke pemerintah pusat, mengurangi tanggung jawab fiskal daerah. Ombudsman menilai praktik ini sebagai bentuk penghindaran beban anggaran bencana daerah, yang mengabaikan prinsip desentralisasi penanggulangan bencana. Atas temuan monitoring di sembilan provinsi, Ombudsman meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk lebih tegas melakukan evaluasi dan review terhadap rancangan APBD daerah. Langkah ini bertujuan memastikan kesiapan anggaran tanggap bencana serta memperkuat akuntabilitas pemda dalam merespons ancaman bencana.
Catatan strategis bagi pemerintah daerah adalah memperkuat penganggaran berbasis risiko dan membentuk mekanisme respons cepat yang independen, agar tanggap darurat bencana dapat dilakukan dalam 24 jam pertama. Ombudsman merekomendasikan agar pemda mengalokasikan minimal 1–2% dari total belanja APBD untuk dana bencana, serta menyederhanakan prosedur konsolidasi anggaran antar-OPD. Dengan langkah ini, diharapkan pola respons lambat yang selama ini dikritik publik dapat diminimalkan, dan kesiapsiagaan daerah terhadap ancaman bencana semakin meningkat.