Pada Rabu, 4 November 2026, Kantor Bupati Lamandau di Provinsi Kalimantan Tengah dikepung ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Lamandau. Aksi ini digelar sebagai pengawalan terhadap mediasi tuntutan kebun plasma sebesar 20 persen yang melibatkan dua perusahaan perkebunan, yakni PT Sumber Mahardika Graha dan PT Graha Cakramulia. Suasana pusat pemerintahan Kabupaten Lamandau berubah padat sejak pukul 08.00 WIB, dengan massa memadati halaman dan area sekitar kantor bupati sementara pembahasan berlangsung di Aula Sekretariat Daerah.
Dinamika Mediasi Plasma di Lamandau
Mediasi yang digelar di Aula Setda tersebut mempertemukan pemerintah daerah, perwakilan masyarakat adat, dan pihak perusahaan. Namun, hingga akhir pembahasan, belum diperoleh titik terang terkait realisasi plasma 20 persen yang menjadi hak masyarakat sesuai regulasi. Tuntutan ini mengacu pada kewajiban perusahaan perkebunan untuk mengalokasikan lahan plasma bagi masyarakat sekitar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian. Konflik plasma di daerah ini telah menjadi isu berkepanjangan yang memicu keresahan sosial dan memerlukan intervensi serius dari pemerintah daerah.
Beberapa poin penting yang mengemuka dalam mediasi antara lain:
- Masyarakat adat menuntut realisasi lahan plasma 20 persen dari luas konsesi kedua perusahaan, sesuai dengan perjanjian awal.
- Perusahaan menyampaikan kendala teknis dan administratif, termasuk status lahan dan tata ruang wilayah.
- Pemerintah daerah berkomitmen untuk memfasilitasi ulang proses verifikasi dan pemetaan lahan plasma.
- AMAN Lamandau mendesak adanya tenggat waktu yang jelas dan sanksi jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban.
Poin-poin tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan mediasi secara bertahap. Meski demikian, ketiadaan kesepakatan akhir pada hari itu menunjukkan bahwa penyelesaian konflik plasma membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif. Pemerintah Kabupaten Lamandau diharapkan tidak hanya bertindak sebagai fasilitator, tetapi juga sebagai penjamin kepastian hukum bagi masyarakat adat.
Indikasi Kerawanan Wilayah dan Langkah Strategis
Kabupaten Lamandau yang berada di Provinsi Kalimantan Tengah memiliki luas wilayah sekitar 6.414 km² dengan sektor perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu penggerak ekonomi utama. Namun, ketidakseimbangan akses lahan dan manfaat ekonomi seringkali memicu konflik vertikal antara masyarakat adat dan perusahaan. Aksi massa yang mengepung kantor bupati ini menjadi indikator serius tingginya eskalasi potensi kerawanan sosial di wilayah tersebut.
Pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah konkret, seperti membentuk tim verifikasi independen dan mempercepat penerbitan izin lokasi plasma yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Mediasi berkelanjutan harus diperkuat dengan pendekatan hukum dan partisipasi aktif dari DPRD setempat. Selain itu, diperlukan penguatan koordinasi antarinstansi agar kewajiban perusahaan dapat dipantau secara transparan.
Sebagai catatan strategis, Pemerintah Kabupaten Lamandau disarankan untuk menyusun peta konflik plasma secara komprehensif, melibatkan akademisi dan tokoh masyarakat, serta mengintegrasikannya dalam sistem peringatan dini konflik daerah. Tanpa langkah antisipatif yang sistemik, aksi serupa berpotensi terulang bahkan meluas ke wilayah lain di Kalimantan Tengah. Komitmen untuk menuntaskan kewajiban plasma 20 persen harus dipertegas melalui peraturan daerah atau keputusan bupati.