Pemerintah Provinsi Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara resmi mengesahkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2026 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol pada 31 Oktober 2026. Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah eskalasi konflik sosial yang dipicu oleh konsumsi minuman keras (miras) di sejumlah wilayah, terutama di Kota Banda Aceh, Lhokseumawe, dan Langsa. Gubernur Aceh menegaskan bahwa qanun ini merupakan instrumen hukum daerah yang bertujuan menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta melindungi generasi muda dari dampak negatif alkohol. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh akan melaksanakan razia rutin di tempat-tempat hiburan dan lokasi rawan peredaran miras sebagai bentuk pengawasan preventif.
Urgensi Pengendalian Peredaran Miras dalam Kerangka Ketertiban Wilayah
Latar belakang pengesahan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2026 didasari oleh peningkatan signifikan kasus kekerasan dan kecelakaan lalu lintas yang berkaitan dengan pengaruh alkohol di beberapa kabupaten/kota di Aceh. Data dari kepolisian daerah menunjukkan bahwa dalam dua tahun terakhir, jumlah insiden kekerasan fisik yang melibatkan pelaku di bawah pengaruh miras meningkat hingga 23 persen di kawasan perkotaan. Wilayah dengan indikator kerawanan tertinggi meliputi:
- Kota Banda Aceh – peningkatan laporan kekerasan domestik dan tawuran di pemukiman padat.
- Kota Lhokseumawe – kecelakaan lalu lintas fatal yang melibatkan pengendara dalam keadaan mabuk.
- Kota Langsa – peredaran miras ilegal di tempat hiburan malam yang memicu konflik antarwarga.
- Kabupaten Aceh Besar – penjualan miras tanpa izin di warung kelontong yang melayani remaja.
Qanun ini diperkuat dengan sanksi pidana yang tegas, termasuk denda hingga Rp50 juta dan hukuman cambuk bagi pelanggar yang beragama Muslim. Ketentuan sanksi cambuk diatur sesuai dengan hukum pidana nasional dan syariat Islam yang berlaku di Aceh, sehingga diharapkan memberikan efek jera yang maksimal. Pemerintah Provinsi Aceh juga menekankan bahwa kebijakan ini bukan hanya bersifat represif, melainkan juga edukatif melalui sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Implikasi dan Strategi Implementasi di Tingkat Kabupaten/Kota
Implementasi Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2026 memerlukan koordinasi lintas sektor antara Satpol PP, kepolisian, dan pemerintah kabupaten/kota. Satpol PP akan melakukan razia terjadwal di titik-titik yang telah dipetakan sebagai zona merah peredaran miras. Selain itu, pemerintah daerah memberikan masa transisi selama enam bulan kepada pengusaha warung kelontong dan tempat hiburan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru. Beberapa pengusaha menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak ekonomi, seperti penurunan omzet dan potensi pemutusan hubungan kerja. Menanggapi hal tersebut, pemerintah berjanji menyediakan program alih profesi dan pelatihan kewirausahaan bagi pelaku usaha yang terkena dampak langsung.
Dari perspektif keamanan teritorial, qanun ini dinilai strategis untuk menekan potensi konflik sosial yang kerap dipicu oleh peredaran miras di lingkungan permukiman. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh menyatakan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat menjadi kunci keberhasilan penerapan qanun. Evaluasi berkala akan dilakukan setiap triwulan untuk mengukur efektivitas penurunan angka kekerasan dan kecelakaan lalu lintas di wilayah rawan.
Catatan Strategis untuk Pemerintah Daerah: Dalam rangka memaksimalkan efektivitas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah daerah disarankan untuk memperkuat sistem pengawasan partisipatif dengan melibatkan perangkat gampong (desa) dan forum kewaspadaan dini masyarakat. Selain itu, penyediaan pusat rehabilitasi bagi pecandu alkohol perlu diintegrasikan dalam program pembangunan daerah agar pendekatan preventif dapat berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Sosialisasi berkelanjutan di media lokal dan forum musyawarah antarkampung juga penting untuk membangun kesadaran kolektif tentang bahaya miras terhadap konflik sosial dan stabilitas wilayah Aceh.