Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, secara resmi merilis peta kerawanan bencana dan sosial terbaru pada 31 Oktober 2026. Pemetaan kerawanan ini mengidentifikasi tiga kecamatan—Cimarga, Gunungkencana, dan Banjarsari—masuk dalam kategori rawan tinggi tanah gerak (longsor) akibat curah hujan tinggi dan struktur tanah labil. Selain itu, potensi konflik agraria muncul di Kecamatan Maja dan Curugbitung yang dipicu sengketa lahan antara petani dan perusahaan perkebunan. Pemerintah Kabupaten Lebak bersama TNI dan Polri telah melakukan patroli dialogis untuk meredam ketegangan dan mengidentifikasi titik-titik rawan secara lebih akurat. Bupati Lebak menginstruksikan setiap desa menyiapkan jalur evakuasi serta posko siaga guna mengantisipasi dampak bencana dan gejolak sosial.
Analisis Kerawanan Tanah Gerak di Tiga Kecamatan
Berdasarkan data BPBD Kabupaten Lebak, intensitas tanah gerak di Kecamatan Cimarga, Gunungkencana, dan Banjarsari menunjukkan peningkatan signifikan dalam dua tahun terakhir. Faktor utama yang memicu kerawanan ini meliputi curah hujan tinggi yang melebihi rata-rata tahunan serta kondisi geologi wilayah yang didominasi tanah labil dan lereng curam. Pemetaan kerawanan yang dilakukan menggunakan parameter ketebalan tanah, kemiringan lereng, dan riwayat longsor sebelumnya menghasilkan klasifikasi sebagai berikut:
- Kecamatan Cimarga: rawan tinggi tanah gerak di delapan desa, terutama di area perbukitan dengan kemiringan di atas 30 derajat.
- Kecamatan Gunungkencana: rawan tinggi di enam desa, dipicu oleh alih fungsi lahan hutan menjadi perkebunan tanpa terasering.
- Kecamatan Banjarsari: rawan tinggi di lima desa, dengan catatan longsor besar pada tahun 2024 yang menimbun akses jalan.
Pemerintah daerah telah menetapkan ketiga wilayah ini sebagai prioritas dalam program mitigasi struktural dan non-struktural, termasuk pemasangan early warning system dan sosialisasi kepada masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi risiko korban jiwa dan kerugian material saat musim hujan tiba.
Potensi Konflik Agraria dan Langkah Mitigasi
Konflik agraria di Kabupaten Lebak semakin mengemuka, khususnya di Kecamatan Maja dan Curugbitung. Sengketa lahan antara kelompok petani dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit dan karet telah menimbulkan ketegangan yang berpotensi mengganggu stabilitas wilayah. Tim gabungan yang terdiri atas satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, TNI, dan Polri melaksanakan patroli dialogis secara rutin untuk mengidentifikasi titik rawan konflik dan memfasilitasi mediasi. Beberapa langkah konkret yang telah diambil meliputi:
- Pemetaan ulang batas lahan berdasarkan sertifikat dan bukti kepemilikan historis.
- Penempatan posko pengaduan di kantor kecamatan untuk menampung aspirasi warga.
- Peningkatan patroli keamanan di area perkebunan yang menjadi objek sengketa.
Bupati Lebak menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan pendekatan restoratif dan kepastian hukum, serta melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Selain itu, pemerintah daerah mendorong pembentukan kesepakatan bagi hasil yang adil antara petani dan perusahaan sebagai upaya jangka panjang meredam potensi gesekan.
Sebagai catatan strategis, pemetaan kerawanan yang dilakukan secara berkala oleh BPBD dan instansi terkait menjadi instrumen vital dalam perencanaan mitigasi bencana dan pengelolaan konflik di Kabupaten Lebak. Rekomendasi bagi pemerintah daerah adalah memperkuat koordinasi lintas sektor, mengalokasikan anggaran khusus untuk program mitigasi tanah gerak, serta mengintensifkan sosialisasi hukum agraria kepada masyarakat. Langkah-langkah ini diyakini mampu menekan risiko bencana dan menjaga stabilitas sosial di wilayah rawan.