Bupati Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. H. Amirudin Tamher, secara resmi menandatangani Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Pasca-Konflik pada 31 Oktober 2026. Langkah ini diambil sebagai respons langsung atas konflik horizontal antarwarga yang terjadi di dua desa di Kecamatan Batui pada September 2026, yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan puluhan rumah dibakar. Perda tersebut merupakan instrumen hukum pertama di Kabupaten Banggai yang secara spesifik mengatur tata kelola keamanan dan ketertiban pasca-konflik, menandai komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas_wilayah pasca peristiwa tersebut.
Latar Belakang Konflik Horizontal dan Data Kerawanan Wilayah
Kecamatan Batui, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Tojo Una-Una, dikenal sebagai kawasan dengan tingkat keragaman etnis yang tinggi, sehingga menjadi rawan gesekan sosial. Berdasarkan data dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banggai, dalam tiga tahun terakhir tercatat sebanyak 15 konflik_horizontal di wilayah tersebut, dengan mayoritas dipicu oleh sengketa lahan. Indeks kerawanan yang tinggi mendorong pemerintah untuk memprioritaskan 12 desa di Kecamatan Batui sebagai lokasi uji coba Perda selama enam bulan ke depan. Wilayah-wilayah ini menjadi perhatian serius karena memiliki potensi konflik yang berulang jika tidak ditangani secara struktural.
- Kabupaten: Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah
- Kecamatan rawan: Batui (perbatasan dengan Tojo Una-Una)
- Jumlah konflik (3 tahun): 15 insiden horizontal
- Penyebab dominan: sengketa lahan
- Desa prioritas: 12 desa dengan indeks kerawanan tinggi
Strategi Perda dan Mekanisme Implementasi
Perda ini mengatur tiga pilar utama: penguatan peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan ketertiban, kewajiban mediasi setiap sengketa lahan sebelum memasuki ranah pidana, serta pembentukan forum kewaspadaan antarwarga di tingkat desa. Penyusunan Perda melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) untuk memastikan keselarasan dengan kebijakan nasional. Bupati Amirudin Tamher menargetkan penurunan angka konflik hingga 70% pada akhir tahun 2027. Masyarakat dan tokoh adat di Kecamatan Batui menyambut positif Perda ini, meskipun pengawasan implementasi akan dilakukan oleh tim pemantau independen dari Universitas Tadulako untuk menjamin objektivitas dan akuntabilitas.
Secara strategis, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa proses mediasi sengketa lahan berjalan efektif dan didukung oleh data pertanahan yang akurat. Forum kewaspadaan antarwarga juga harus diberdayakan secara berkelanjutan agar mampu mendeteksi dini potensi konflik_horizontal di masa depan. Keberhasilan Perda ini tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada komitmen seluruh pemangku kepentingan di tingkat desa dan kecamatan. Dengan pendekatan yang terintegrasi, diharapkan stabilitas_wilayah di Kabupaten Banggai dapat terjaga secara permanen dan menjadi model bagi daerah lain di Provinsi Sulawesi Tengah.