Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menginstruksikan seluruh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk segera melakukan pemetaan daerah rawan konflik sosial menjelang perayaan hari besar keagamaan nasional pada akhir tahun 2026. Instruksi tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan pada 26 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh gubernur serta bupati/wali kota sebagai langkah antisipasi dini peningkatan potensi gesekan horizontal antarwarga yang berbeda keyakinan.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Dr. Bahtiar, menegaskan bahwa pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan adanya peningkatan kerentanan konflik pada momen-momen tertentu yang berkaitan dengan hari besar keagamaan. Oleh karena itu, pemetaan ini menjadi instrumen deteksi dini dan pencegahan konflik sejak tahap awal. “Pemda harus menjadikan pemetaan ini sebagai dasar kebijakan yang bersifat preventif, bukan reaktif,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta.
Cakupan Pemetaan dan Indikator Kerawanan
Pemetaan yang diminta tidak hanya berupa identifikasi lokasi, tetapi juga analisis menyeluruh terhadap dinamika sosial yang berkembang di masing-masing wilayah. Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum merinci sejumlah indikator yang wajib menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menyusun peta kerawanan. Indikator tersebut meliputi:
- Identifikasi titik rawan konflik di wilayah masing-masing.
- Identifikasi aktor potensial yang dapat memicu atau memperbesar konflik.
- Pemetaan faktor pemicu, baik yang bersifat ekonomi, politik, maupun provokasi media sosial.
- Penilaian kapasitas penanganan konflik di tingkat daerah.
Hasil pemetaan ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan prioritas intervensi. Dengan data yang akurat, langkah pencegahan dapat disasar secara tepat sasaran dan tidak bersifat reaktif. Pemetaan juga diperlukan untuk mengukur tingkat kerentanan wilayah terhadap potensi konflik sosial yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan menjelang hari besar keagamaan.
Pendekatan Kultural dan Sinergi FKUB
Dalam surat edaran tersebut, Kemendagri menekankan pentingnya pendekatan kultural dan kearifan lokal dalam menjaga toleransi antarumat beragama. Pemerintah daerah tidak hanya diminta melakukan pemetaan administratif, tetapi juga memperkuat dialog sosial dan komunikasi lintas elemen masyarakat. Sinergi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menjadi instrumen penting untuk deteksi dini potensi gangguan dan peredam eskalasi sebelum konflik meluas.
Selain pemetaan, pemerintah daerah diminta menyusun rencana aksi pencegahan konflik sosial yang terukur, termasuk penjadwalan kegiatan, penanggung jawab, dan indikator keberhasilan. Seluruh hasil pemetaan dan rencana aksi tersebut harus dilaporkan dalam rapat koordinasi nasional yang dijadwalkan pada bulan depan. Pelaporan terpadu ini bertujuan agar Kemendagri dapat memetakan kondisi nasional secara komprehensif dan memberikan arahan kebijakan yang lebih tepat bagi daerah-daerah dengan tingkat kerawanan tinggi.
Sebagai catatan strategis, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa pemetaan tidak berhenti pada dokumen administrasi. Penguatan peran FKUB, aparatur kewilayahan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat harus berjalan bersamaan. Kolaborasi lintas sektor ini dinilai krusial untuk menjaga stabilitas sosial dan ketenteraman masyarakat, sehingga pelaksanaan hari besar keagamaan dapat berlangsung aman dan kondusif di seluruh wilayah Indonesia.