|  Indonesia, WIB
Beranda › Perspektif › Pemetaan Terumbu Karang dan Kerentanan Wilayah Pesisir di Raja Am...
Perspektif

Pemetaan Terumbu Karang dan Kerentanan Wilayah Pesisir di Raja Ampat: Ancaman Perubahan Iklim dan Aktivitas Tambang

Pemetaan Terumbu Karang dan Kerentanan Wilayah Pesisir di Raja Ampat: Ancaman Perubahan Iklim dan Aktivitas Tambang

Pemetaan terumbu karang dan kerentanan pesisir di Raja Ampat menunjukkan 40% titik terumbu karang terdegradasi akibat perubahan iklim dan tambang nikel. Wilayah Distrik Meos Mansar dan Teluk Mayalibit menjadi prioritas mitigasi. Pemerintah daerah perlu mengevaluasi izin tambang dan mempercepat penyusunan RZWP3K untuk menjaga keberlanjutan ekosistem.

Tim peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bersama Pemerintah Kabupaten Raja Ampat merilis hasil pemetaan terumbu karang dan kerentanan wilayah pesisir pada Selasa (20/10/2026) di Waisai. Pemetaan menggunakan citra satelit resolusi tinggi dan survei lapangan menunjukkan bahwa 40% dari 650 titik terumbu karang di kawasan Segitiga Karang mengalami degradasi. Penyebab utama degradasi adalah kenaikan suhu permukaan laut dan sedimentasi dari aktivitas pertambangan nikel di Pulau Waigeo. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Raja Ampat, Ir. Markus Wanimbo, menyatakan bahwa kondisi ini mengancam habitat biota laut dan mata pencaharian 15.000 nelayan tradisional. Wilayah dengan kerusakan paling parah berada di Distrik Meos Mansar dan Distrik Teluk Mayalibit.

Indikator Kerawanan Pesisir dan Dampak Lingkungan

Pemetaan kerentanan pesisir mengidentifikasi sejumlah daerah rawan abrasi di pesisir Kampung Sawinggrai dan Kampung Yenbekaki. Kedua kampung tersebut telah kehilangan garis pantai hingga 50 meter dalam lima tahun terakhir. Ancaman ini diperparah oleh aktivitas pertambangan ilegal yang melampaui batas kawasan konservasi. Data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Papua Barat mencatat terdapat 12 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, tiga di antaranya diduga melanggar batas kawasan konservasi. Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) KKP di Sorong, Drs. John Karubuy, menekankan bahwa jika aktivitas pertambangan ilegal tidak dihentikan, upaya restorasi akan sia-sia. Berikut rincian wilayah terdampak:

  • Distrik Meos Mansar: degradasi terumbu karang mencapai 45% (tertinggi di Raja Ampat).
  • Distrik Teluk Mayalibit: sedimentasi tinggi akibat tambang nikel di Pulau Waigeo.
  • Kampung Sawinggrai: abrasi pantai 50 meter dalam 5 tahun, mengancam permukiman warga.
  • Kampung Yenbekaki: hilangnya garis pantai mengganggu akses nelayan tradisional.

Langkah Mitigasi dan Evaluasi Kebijakan Pemerintah Daerah

Pemerintah Kabupaten Raja Ampat merespons temuan ini dengan menyusun rencana aksi mitigasi. Pembangunan breakwater dan penanaman mangrove di zona kritis menjadi prioritas jangka pendek. Kerja sama dengan World Wildlife Fund (WWF) dan Konservasi Indonesia dilakukan untuk rehabilitasi terumbu karang melalui transplantasi. Bupati Raja Ampat, Drs. Abdul Faris Ugloba, menegaskan pentingnya keseimbangan antara ekonomi dan lingkungan. Pemerintah daerah akan mengevaluasi ulang izin tambang dan memperketat pengawasan. Pemetaan ini menjadi dasar untuk penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang akan ditetapkan tahun depan. Masyarakat adat setempat menuntut dihentikannya penambangan di area yang dianggap keramat.

Secara strategis, kerawanan ekologis di Raja Ampat membutuhkan pendekatan terpadu antara pemerintah, akademisi, dan komunitas lokal. Rekomendasi utama bagi pemerintah daerah adalah memperkuat pengawasan tambang ilegal, mempercepat penetapan RZWP3K, dan mengalokasikan anggaran khusus untuk rehabilitasi pesisir. Tanpa tindakan nyata, warisan dunia Segitiga Karang terancam mengalami kerusakan permanen yang berdampak pada sektor pariwisata dan perikanan.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Ir. Markus Wanimbo, Drs. John Karubuy, Drs. Abdul Faris Ugloba
Organisasi: Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Dinas Kelautan dan Perikanan Raja Ampat, World Wildlife Fund (WWF), Konservasi Indonesia, Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) KKP, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Papua Barat
Lokasi: Raja Ampat, Waisai, Segitiga Karang, Pulau Waigeo, Distrik Meos Mansar, Distrik Teluk Mayalibit, Kampung Sawinggrai, Kampung Yenbekaki, Sorong, Papua Barat
Berita Terkait