Konflik lahan antara warga dan perusahaan tambang nikel PT Indra Jaya Resources di Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, memakan korban jiwa. Peristiwa yang terjadi pada Rabu malam (7/10/2026) tersebut mengakibatkan 3 orang tewas dan 12 lainnya mengalami luka-luka. Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendro Widodo mengonfirmasi bahwa bentrokan dipicu oleh sengketa batas lahan yang telah berlangsung sejak 2023. Warga menegaskan bahwa area tambang melanggar tanah ulayat desa yang menjadi hak adat mereka.
Kronologi dan Dampak Kerawanan di Wilayah Konflik
Kerusuhan ini menjadi indikator serius meningkatnya kerawanan sosial di kawasan pertambangan Halmahera Selatan. Berdasarkan keterangan resmi, eskalasi terjadi setelah warga menduduki sebagian area konsesi perusahaan pada sore hari, yang kemudian direspons dengan tindakan pengamanan oleh petugas. Bentrokan berlangsung selama kurang lebih dua jam dan menyebabkan kerusakan fasilitas tambang serta sejumlah kendaraan operasional. Data dari Badan Pertanahan Nasional menyebutkan bahwa luas areal sengketa mencapai 120 hektare, yang menjadi titik api konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan.
- Lokasi konflik: Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara
- Korban jiwa: 3 orang tewas, 12 orang luka-luka
- Luas areal sengketa: 120 hektare tanah ulayat
- Durasi konflik: Berlangsung sejak 2023 hingga saat ini
- Unsur pengaman: 50 personel gabungan Polri dan TNI dikerahkan
Wakil Bupati Halmahera Selatan, Muhammad Idrus, segera mengambil langkah strategis dengan memerintahkan evaluasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Indra Jaya Resources. Pemerintah daerah juga membentuk tim mediasi yang melibatkan DPRD, TNI, dan tokoh adat untuk meredakan ketegangan. Hingga Jumat (9/10/2026), situasi di lokasi konflik dilaporkan berangsur kondusif. Penjagaan ketat dilakukan oleh 50 personel gabungan guna mencegah aksi susulan yang dapat memperluas kerawanan.
Langkah Pemerintah Daerah dan Evaluasi Kebijakan Pertambangan
Konflik lahan di Halmahera Selatan ini menegaskan perlunya penguatan tata kelola pertanambangan yang berkeadilan. Pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan sengketa dengan mengedepankan musyawarah adat dan penegakan hukum. Tim mediasi yang dibentuk diharapkan mampu menjembatani aspirasi warga dan kepentingan investasi, tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat. Evaluasi IUP menjadi instrumen penting untuk memastikan perusahaan mematuhi regulasi dan tidak memperluas area di luar izin.
Sebagai catatan strategis, pemerintah daerah perlu memperkuat mekanisme deteksi dini terhadap potensi konflik pertanahan di wilayah operasi tambang. Langkah ini dapat diwujudkan melalui pemetaan partisipatif yang melibatkan tokoh adat, masyarakat, dan perusahaan. Selain itu, pengawasan ketat terhadap implementasi kewajiban perusahaan pasca-tambang harus menjadi prioritas, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Swara Teritori merekomendasikan agar DPRD dan pemerintah kabupaten segera menerbitkan peraturan daerah tentang perlindungan tanah ulayat sebagai payung hukum permanen penyelesaian konflik.