Ketegangan sosial di wilayah Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), meningkat signifikan menyusul aksi unjuk rasa yang melibatkan ratusan warga pada pekan ini. Aksi demonstrasi tersebut menolak ekspansi lahan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh sebuah perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut. Warga menuding perusahaan tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah serta diduga melanggar batas tanah ulayat masyarakat adat setempat. Pemerintah Kabupaten Sikka bersama Polres Sikka telah mengerahkan aparat keamanan untuk mengamankan lokasi dan mencegah eskalasi konflik. Mediasi yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Sikka pada Jumat, 23 Oktober 2024, dihadiri oleh DPRD, perwakilan perusahaan, dan tokoh adat, namun belum menghasilkan kesepakatan karena warga menuntut penghentian operasional sementara perusahaan. Konflik lahan di Sikka ini menjadi perhatian serius aparat keamanan dan pemerintah daerah mengingat potensi mobilisasi massa yang besar.
Kronologi dan Tuntutan Masyarakat
Konflik lahan di Sikka ini bermula dari perluasan areal perkebunan sawit yang dinilai warga tidak mengindahkan prosedur perizinan dan hak ulayat. Ratusan warga dari beberapa desa di Kecamatan Talibura turun ke jalan membawa spanduk penolakan dan menyuarakan tuntutan agar perusahaan menghentikan seluruh aktivitas operasional hingga izin AMDAL dipenuhi. Berdasarkan data lapangan, areal yang disengketakan mencakup lebih dari 200 hektar tanah adat yang telah diolah secara turun-temurun oleh komunitas lokal. Berikut poin-poin utama tuntutan warga:
- Penghentian sementara seluruh aktivitas ekspansi lahan perkebunan sawit oleh perusahaan.
- Klarifikasi dan pengesahan izin AMDAL serta dokumen perizinan lainnya oleh instansi terkait.
- Penyelesaian batas tanah ulayat melalui musyawarah dengan melibatkan tokoh adat dan pemerintah daerah.
- Pemulihan akses warga terhadap lahan yang telah diambil alih secara sepihak.
Kendati mediasi telah dilaksanakan, ketegangan masih terasa karena pihak perusahaan belum memberikan respons positif terhadap tuntutan penghentian operasional. Aparat Polres Sikka terus melakukan patroli rutin untuk mencegah terjadinya bentrokan fisik antara warga dan pihak perusahaan. Demo yang berlangsung relatif tertib ini tetap menjadi ancaman keamanan karena potensi eskalasi jika tidak segera direspon kebijakan yang tepat.
Pemetaan Kerawanan dan Langkah Pemerintah Daerah
Konflik lahan di Kabupaten Sikka ini telah masuk dalam pemetaan kerawanan wilayah oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi NTT. Indikator kerawanan yang diidentifikasi meliputi potensi mobilisasi massa dalam skala besar, belum adanya kepastian hukum atas status lahan, serta ketiadaan dialog yang efektif antara perusahaan dan masyarakat adat. Data dari Bakesbangpol NTT menunjukkan bahwa konflik serupa di wilayah NTT sering kali dipicu oleh tumpang tindih klaim lahan antara perusahaan dan masyarakat adat yang belum terselesaikan secara tuntas. Langkah-langkah yang telah diambil oleh pemerintah daerah antara lain:
- Pembentukan tim mediasi yang melibatkan DPRD, perwakilan perusahaan, dan tokoh adat.
- Pengerahan aparat keamanan dari Polres Sikka untuk mengamankan lokasi dan mencegah aksi anarkis.
- Pemantauan rutin oleh Bakesbangpol NTT terhadap perkembangan situasi di lapangan.
- Desakan kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban perizinan sebelum melanjutkan operasional.
Pemerintah Kabupaten Sikka perlu segera mengupayakan penyelesaian melalui dialog komprehensif dan penegakan hukum perizinan untuk mencegah eskalasi konflik serupa di masa mendatang. Kepastian status lahan adat dan transparansi proses AMDAL menjadi kunci dalam meredam ketegangan sosial di wilayah tersebut. Rekomendasi strategis bagi pemerintah daerah adalah mengintegrasikan penyelesaian konflik lahan ke dalam program pembangunan wilayah berbasis partisipasi masyarakat adat, guna menciptakan stabilitas sosial yang berkelanjutan di Kecamatan Talibura.