Jakarta, Swara Teritori — Pesisir utara Jakarta menghadapi ancaman serius akibat kombinasi penurunan tanah dan kenaikan muka air laut yang diperparah oleh perubahan iklim. Berdasarkan data Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, lahan di Kecamatan Penjaringan, Cilincing, dan Koja mengalami penurunan rata-rata 4 hingga 10 sentimeter per tahun. Fenomena ini diprakirakan akan menyebabkan genangan permanen seluas 4.200 hektare pada tahun 2030, mengancam keselamatan dan perekonomian sekitar 2,1 juta jiwa yang bermukim di wilayah pesisir Jakarta Utara.
Ancaman Ganda: Penurunan Tanah dan Kenaikan Muka Air Laut
Penurunan tanah di Jakarta Utara terutama disebabkan oleh ekstraksi air tanah yang berlebihan dan beban bangunan yang masif di kawasan pantai. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membangun 1.200 meter tanggul pantai dan 15 unit pompa stasiun pengendali banjir sebagai upaya mitigasi. Namun, pakar tata kota dari Universitas Indonesia, Dr. Lily Tambunan, menilai bahwa upaya tersebut belum optimal karena kurangnya integrasi antara rencana tata ruang, izin bangunan, dan sistem drainase. Tanpa pendekatan terpadu, kerentanan pesisir akan terus meningkat dan menjadi ancaman keamanan lingkungan bagi warga.
Data lapangan menunjukkan variasi penurunan tanah yang signifikan di tiga kecamatan, yang menjadi indikator utama kerawanan rob dan perubahan iklim:
- Penurunan tanah di Kecamatan Penjaringan: 6-10 cm/tahun
- Penurunan tanah di Kecamatan Cilincing: 4-8 cm/tahun
- Penurunan tanah di Kecamatan Koja: 5-7 cm/tahun
- Luas genangan permanen pada 2030: 4.200 hektare
- Jumlah pompa pengendali banjir: 15 unit
Rekomendasi Strategis: Integrasi Tata Ruang dan Mitigasi Terpadu
Dr. Lily Tambunan menekankan perlunya pemerintah daerah mengintegrasikan kebijakan tata ruang dengan izin mendirikan bangunan (IMB) dan sistem drainase. Pemetaan kerawanan rob dan perubahan iklim harus diperbaharui setiap tahun dan diterjemahkan ke dalam zonasi pembangunan yang ketat. Rekomendasi ini juga mencakup pembentukan tim koordinasi lintas sektor oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Pemda DKI Jakarta dan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Tim ini bertugas menyusun strategi mitigasi jangka panjang dan mengsinergikan kebijakan antardaerah.
Selain itu, masyarakat pesisir perlu dilibatkan dalam sistem peringatan dini berbasis komunitas untuk mengurangi risiko bencana. Langkah ini merupakan contoh model mitigasi yang dapat diadopsi oleh daerah pesisir lain di Indonesia. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah konkret dengan memperkuat regulasi tata ruang, meningkatkan kapasitas infrastruktur pengendali banjir, dan mendorong partisipasi aktif warga dalam upaya adaptasi perubahan iklim.
Keamanan lingkungan di pesisir utara Jakarta tidak hanya tanggung jawab satu instansi, melainkan memerlukan peran semua pemangku kepentingan. Tanpa sinergi antara Pemprov DKI Jakarta, pemerintah kabupaten tetangga, dan partisipasi masyarakat, kerentanan pesisir akan semakin parah. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu segera menerapkan rekomendasi ini sebagai langkah strategis untuk menghadapi ancaman rob dan perubahan iklim menuju 2030.