Jakarta, Swara Teritori – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat peringatan resmi kepada 23 pemerintah daerah di Indonesia terkait ketidaksesuaian penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan peraturan perundang-undangan serta prioritas pembangunan nasional. Plt. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Agus Fatoni, mengungkapkan bahwa ketidaksesuaian APBD tersebut terutama disebabkan oleh minimnya alokasi belanja modal dan membengkaknya belanja pegawai di sejumlah daerah. Langkah ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan kerawanan fiskal yang berdampak pada stabilitas pelayanan publik di tingkat kabupaten dan kota.
Potensi Kerawanan Fiskal dan Wilayah Terdampak
Berdasarkan data sementara yang dihimpun Swara Teritori, daerah-daerah yang mendapat sorotan Kemendagri antara lain Kabupaten Banyuwangi (Jawa Timur), Kabupaten Pidie (Aceh), Kota Palopo (Sulawesi Selatan), dan Kabupaten Flores Timur (Nusa Tenggara Timur). Kemendagri menilai sejumlah pemerintah daerah belum mampu mengalokasikan anggaran secara proporsional, sehingga berisiko mengganggu keberlanjutan program prioritas nasional seperti penanganan kemiskinan ekstrem dan percepatan penurunan stunting.
- Belanja pegawai di beberapa daerah tercatat melebihi 50 persen dari total APBD, melanggar ketentuan batas maksimal yang ditetapkan.
- Alokasi belanja modal untuk infrastruktur dasar dan pelayanan publik dinilai tidak memenuhi standar minimal yang disyaratkan.
- Penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat perlambatan ekonomi daerah turut memperberat tekanan fiskal di 23 wilayah tersebut.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) dari sejumlah daerah terdampak mengakui adanya tekanan fiskal yang signifikan. Penurunan PAD dan meningkatnya belanja wajib, seperti gaji ASN dan pembayaran utang daerah, menjadi faktor utama ketidakmampuan menyusun APBD yang sesuai regulasi. Kondisi ini dikhawatirkan memicu kerawanan sosial, antara lain keterlambatan pembayaran gaji ASN dan terhambatnya pelaksanaan proyek infrastruktur yang telah direncanakan.
Langkah Perbaikan dan Rekomendasi Strategis
Kemendagri memberikan tenggat waktu 30 hari bagi 23 pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan dan rasionalisasi anggaran. Apabila tidak ada perbaikan signifikan, Kemendagri akan merekomendasikan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) kepada Kementerian Keuangan. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan ketat terhadap pengelolaan keuangan daerah agar tidak menyimpang dari ketentuan dan kebutuhan masyarakat.
Pemerintah pusat melalui Kemendagri meminta agar pemerintah daerah segera fokus pada program prioritas nasional, khususnya penanganan kemiskinan dan stunting, dengan melakukan efisiensi belanja non-prioritas. Rasionalisasi anggaran harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan mengedepankan kepentingan publik di atas kepentingan struktural.
Sebagai catatan strategis, pemerintah daerah perlu memperkuat kapasitas perencanaan fiskal jangka menengah, termasuk menyusun proyeksi PAD yang realistis dan mengendalikan belanja pegawai secara ketat. Sinergi antara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Keuangan Daerah (BKD) menjadi kunci dalam menyusun APBD yang tidak hanya patuh regulasi, tetapi juga responsif terhadap dinamika sosial ekonomi wilayah. Evaluasi berkala dan pendampingan dari Kemendagri diharapkan mampu meminimalkan potensi kerawanan fiskal pada tahun anggaran mendatang.