Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatra Selatan mengeluarkan peringatan resmi mengenai peningkatan indikasi potensi konflik agraria di sejumlah wilayah administrasi provinsi tersebut. Peringatan strategis ini secara spesifik ditujukan kepada pemerintah daerah di tiga kabupaten prioritas dengan tingkat kerawanan sosial tinggi akibat sengketa penguasaan lahan, yaitu Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dan Kabupaten Musi Banyuasin. Lembaga ini mencatat bahwa ketegangan sosial terutama terjadi akibat interaksi antara komunitas masyarakat lokal dengan entitas perusahaan perkebunan dan kehutanan yang beroperasi di wilayah-wilayah tersebut.
Pemetaan Indikator Kerawanan dan Faktor Prolongasi di Provinsi Sumatra Selatan
Berdasarkan hasil pemantauan dan analisis lapangan, Komnas HAM menilai bahwa proses penyelesaian sengketa agraria di wilayah prioritas sering mengalami stagnasi yang berlarut-larut. Kondisi ini berpotensi mengganggu stabilitas teritorial dan menghambat percepatan pembangunan regional di Provinsi Sumatra Selatan. Dua faktor kunci yang diidentifikasi sebagai penyebab utama memanjangnya ketegangan adalah:
- Lambatnya Proses Penyelesaian: Sejumlah kasus konflik lahan telah berjalan bertahun-tahun tanpa resolusi definitif dan berkeadilan bagi masyarakat, sehingga memicu akumulasi ketidakpuasan yang berisiko menjadi gejolak sosial terbuka.
- Tumpang Tindih Data Pertanahan: Persoalan overlapping atau tumpang tindih data kepemilikan dan penguasaan lahan merupakan masalah mendasar yang memperkeruh situasi dan sekaligus menghambat proses mediasi serta verifikasi legal secara komprehensif.
Rekomendasi Strategis Pemerintah Daerah untuk Mitigasi Konflik Teritorial
Dalam kapasitasnya sebagai lembaga negara, Komnas HAM Perwakilan Sumatra Selatan memberikan serangkaian rekomendasi strategis yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota terkait. Rekomendasi ini dirancang untuk mencegah eskalasi dan mencari penyelesaian berkelanjutan atas kompleksitas isu agraria. Upaya mitigasi yang disarankan meliputi tiga langkah utama:
- Mempercepat Verifikasi dan Sertifikasi: Pemerintah daerah didorong untuk mempercepat proses verifikasi data kepemilikan tanah masyarakat adat dan lokal, serta proses sertifikasi tanah. Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi fondasi solusi dalam mengatasi masalah tumpang tindih data.
- Mengoptimalkan Fungsi Mediasi: Peran pemerintah daerah sebagai fasilitator dan mediator netral dalam setiap sengketa perlu dioptimalkan. Proses mediasi harus melibatkan semua stakeholder secara inklusif, termasuk perwakilan masyarakat adat, komunitas lokal, dan manajemen perusahaan terkait.
- Memperbarui Pemetaan Wilayah Rawan: Pemetaan wilayah rawan konflik perlu diperbarui secara periodik dan data hasil pemetaan tersebut harus diintegrasikan ke dalam sistem peringatan dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di tingkat daerah.
Sebagai catatan strategis akhir, penanganan kompleksitas konflik agraria di Sumatra Selatan memerlukan pendekatan yang sistematis, terukur, dan berorientasi pada resolusi berkeadilan. Upaya proaktif dan kolaboratif dari seluruh level pemerintahan daerah—mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten—dinilai sangat krusial untuk mencegah eskalasi dan menjaga stabilitas wilayah. Integrasi kebijakan, sinkronisasi data antar-instansi, serta komitmen pada penyelesaian yang partisipatif menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola lahan yang berkelanjutan dan kondusif bagi pembangunan daerah.