Bareskrim Polri mencatat perkembangan signifikan dalam penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) per 16 September 2026. Secara kumulatif, sebanyak 219 perkara telah ditangani di 12 Kepolisian Daerah (Polda) di seluruh Indonesia. Penetapan tersangka perorangan mencapai 162 orang, sementara 95 korporasi tengah dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengungkapkan bahwa dari total perkara, 54 masih dalam tahap penyelidikan dan 116 telah memasuki tahap penyidikan. Data ini menegaskan bahwa kerawanan karhutla tidak semata-mata dipicu faktor alam, melainkan juga oleh kesengajaan dan pelanggaran hukum, baik oleh individu maupun entitas bisnis.
Distribusi Kerawanan Karhutla: Kalimantan Barat dan Riau Mendominasi
Berdasarkan laporan Bareskrim, dua wilayah mencatat jumlah perkara tertinggi, yaitu Polda Kalimantan Barat dengan 65 perkara dan Polda Riau dengan 57 perkara. Konsentrasi kerawanan karhutla secara geografis terkonsentrasi di Pulau Kalimantan dan Sumatera. Polda Kalimantan Barat memimpin tidak hanya dalam jumlah kasus, tetapi juga dalam jumlah korporasi yang diselidiki, yakni 33 entitas bisnis. Hal ini mengindikasikan bahwa faktor korporasi menjadi kontributor utama karhutla di provinsi tersebut, sehingga diperlukan pengawasan ketat terhadap aktivitas perusahaan yang berpotensi membuka lahan dengan cara membakar.
- Polda Kalimantan Barat: 65 perkara, dengan 33 korporasi dalam penyelidikan atau penyidikan
- Polda Riau: 57 perkara, dengan jumlah korporasi yang diselidiki masih dalam proses verifikasi
- Polda lainnya di Sumatera dan Kalimantan: jumlah perkara bervariasi, dengan total sekitar 95 korporasi di seluruh Indonesia
Pola serupa juga ditemukan di Riau, di mana mayoritas perkara melibatkan pelaku usaha perkebunan dan kehutanan. Temuan ini menjadi pijakan penting bagi pemerintah daerah dalam memetakan wilayah rawan karhutla dan memperkuat strategi pencegahan berbasis penegakan hukum.
Implikasi Penegakan Hukum bagi Pemerintah Daerah
Data penegakan hukum ini memberikan sinyal jelas bagi pemerintah daerah bahwa upaya penciptaan efek jera melalui jalur hukum merupakan strategi kunci dalam menekan angka karhutla. Dengan 162 tersangka perorangan dan 95 korporasi yang diselidiki, pemerintah daerah perlu memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan setiap perkara ditindaklanjuti secara tuntas. Selain itu, pemetaan wilayah rawan karhutla harus disertai dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan pembakaran lahan dan kewajiban pengelolaan lahan berkelanjutan.
Langkah konkret yang dapat diambil oleh pemerintah daerah antara lain:
- Meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan karhutla, khususnya di lahan gambut dan konsesi perusahaan
- Mendorong perusahaan untuk menerapkan sistem pencegahan kebakaran, seperti pembuatan sekat kanal dan pos pemantau
- Mempercepat proses perizinan dan audit lingkungan terhadap korporasi yang beroperasi di wilayah rawan karhutla
Catatan strategis bagi pemerintah daerah: integrasi data penegakan hukum dengan sistem peringatan dini karhutla menjadi kebutuhan mendesak. Pemetaan kerawanan yang akurat harus didukung oleh pengawasan partisipatif masyarakat dan transparansi korporasi. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen represif, tetapi juga sebagai basis perencanaan tata kelola lahan yang berkelanjutan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.