Pada Selasa, 27 Oktober 2026, pukul 05.30 WIB, tanah longsor dengan volume material mencapai 15.000 meter kubik menghantam pemukiman padat penduduk di Kampung Cikaret, Desa Cimanggu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi melaporkan bahwa lima keluarga atau 15 jiwa tertimbun material longsor yang juga merusak sedikitnya 12 unit rumah. Tim SAR gabungan yang dikerahkan sejak pagi berhasil mengevakuasi 9 korban hingga pukul 17.00 WIB, terdiri atas 3 orang ditemukan selamat dan 6 orang meninggal dunia. Enam korban lainnya masih menjalani proses pencarian hingga saat ini. Kejadian ini menegaskan urgensi pemetaan kerawanan wilayah di Sukabumi, Jawa Barat, khususnya di zona perbukitan curam.
Kronologi dan Dampak Bencana Longsor di Sukabumi
Bencana longsor dipicu oleh hujan deras dengan intensitas 200 milimeter per hari yang mengguyur wilayah Sukabumi sejak sehari sebelumnya. Lokasi kejadian berada di lereng Perbukitan Cimanggu dengan kemiringan di atas 45 derajat, yang secara geologis termasuk dalam zona rawan gerakan tanah. Berdasarkan data Badan Geologi, 40 persen wilayah Kabupaten Sukabumi merupakan zona menengah hingga tinggi rawan pergerakan tanah. Kondisi ini menegaskan bahwa peristiwa longsor merupakan bagian dari risiko teritorial yang perlu direspons secara sistemik. Dampak longsor secara rinci mencakup:
- 12 unit rumah rusak tertimbun material longsor;
- 5 keluarga (15 jiwa) tertimbun longsor, dengan 9 korban berhasil dievakuasi;
- 3 korban selamat, 6 korban meninggal dunia, dan 6 korban masih dalam pencarian;
- 200 jiwa mengungsi di posko pengungsian yang didirikan di balai desa dan musala setempat.
Proses evakuasi yang dilakukan oleh BPBD bersama TNI, Polri, dan relawan setempat masih berlangsung hingga malam hari, dengan fokus pada pencarian enam korban yang belum ditemukan. Masyarakat di sekitar lokasi diminta untuk tetap waspada terhadap potensi longsor susulan.
Respons Pemerintah Daerah dan Langkah Mitigasi Wilayah
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, langsung menetapkan status tanggap darurat dan meninjau lokasi bencana. Pemerintah desa setempat membuka posko pengungsian di balai desa dan musala setempat untuk menampung 200 jiwa pengungsi. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sukabumi berencana melakukan pemetaan ulang zona rawan longsor di 25 titik di Kecamatan Cibitung sebagai bagian dari mitigasi struktural untuk mengurangi risiko bencana serupa di masa mendatang. Masyarakat diimbau untuk tidak mendirikan bangunan di lereng terjal tanpa izin resmi dan tanpa dilengkapi rekayasa teknis geohidrologi yang memadai.
Peristiwa longsor di Sukabumi kembali menegaskan perlunya penguatan sistem peringatan dini berbasis komunitas di zona rawan gerakan tanah. Pemerintah Kabupaten Sukabumi perlu mempercepat revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan memperketat izin mendirikan bangunan di kawasan lereng curam. Edukasi kebencanaan bagi masyarakat di lereng perbukitan, khususnya di 25 titik rawan yang telah diidentifikasi, menjadi prioritas agar kesiapsiagaan menghadapi longsor dapat ditingkatkan secara berkelanjutan. Langkah ini diharapkan mampu meminimalkan risiko korban jiwa dan kerugian material pada kejadian serupa di masa depan.