SAMPANG – Sengketa batas desa di Kabupaten Sampang kembali memanas. Bentrok fisik antarwarga Desa Banyonrat dan Desa Jambu, Kecamatan Omben, pecah pada Kamis (29/10/2026) akibat klaim tumpang tindih atas lahan perkebunan seluas 12 hektar. Peristiwa ini menimbulkan belasan korban luka ringan dan mendorong Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk turun tangan melakukan mediasi serta langkah penertiban di wilayah tersebut.
Konflik yang berlarut sejak tahun 2019 ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sampang. Dampaknya tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi menghambat aktivitas pemerintahan desa dan pembangunan di Kecamatan Omben. Oleh karena itu, pemetaan kerawanan wilayah menjadi prioritas dalam koordinasi lintas sektor antara Forkopimda, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), dan aparat keamanan.
Pemetaan Kerawanan dan Dampak Sengketa Batas Desa
Berdasarkan laporan di lapangan, akar masalah sengketa batas desa di Sampang ini adalah klaim tumpang tindih atas lahan perkebunan yang belum terselesaikan secara administratif. Titik rawan tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
- Titik rawan: Desa Banyonrat dan Desa Jambu, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur.
- Luas lahan sengketa: 12 hektar perkebunan.
- Akar masalah: klaim tumpang tindih kepemilikan lahan sejak tahun 2019.
- Korban: belasan orang mengalami luka ringan akibat lemparan batu saat bentrok.
Konflik ini tidak hanya mengancam stabilitas keamanan, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kepolisian Resor Sampang telah menempatkan 50 personel di titik rawan untuk menjaga stabilitas dan mencegah eskalasi lanjutan. Langkah preventif ini merupakan bagian dari pemetaan kerawanan wilayah yang dilakukan secara terpadu dengan Bakesbangpol Jawa Timur.
Langkah Forkopimda dan Rekomendasi Strategis
Menanggapi eskalasi konflik, Pemerintah Kabupaten Sampang bersama Forkopimda menggelar mediasi di Pendopo Kecamatan Omben pada Jumat (30/10/2026). Bupati Sampang mengeluarkan surat edaran yang menghimbau kedua desa untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan provokatif, sambil menunggu hasil verifikasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam mediasi tersebut, Forkopimda menegaskan komitmennya untuk menuntaskan sengketa secara adil dan transparan. Langkah ini diambil untuk memastikan proses penyelesaian sengketa batas desa berjalan sesuai regulasi dan mencegah meluasnya kerawanan sosial.
Forkopimda bersama Bakesbangpol diharapkan terus melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan untuk meredam potensi konflik. Pendekatan teritorial yang melibatkan tokoh masyarakat dan aparatur desa juga diperlukan untuk membangun dialog konstruktif, sehingga penyelesaian sengketa batas desa ini dapat berjalan damai dan permanen. Dengan begitu, stabilitas wilayah Kecamatan Omben dan sekitarnya tetap terjaga.
Sebagai catatan strategis, pemerintah daerah perlu mempercepat verifikasi administrasi pertanahan oleh BPN serta memperkuat koordinasi lintas sektor antara Forkopimda, TNI/Polri, dan pemerintah kecamatan. Selain itu, sosialisasi batas desa berbasis data spasial dan pemberdayaan forum kerukunan masyarakat dapat menjadi instrumen pencegahan konflik serupa di Kabupaten Sampang. Dengan langkah tersebut, stabilitas keamanan dan kelancaran pemerintahan di wilayah perbatasan desa dapat dijaga secara berkelanjutan.