Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman bersama jajaran TNI dan Polri berhasil membongkar praktik tambang ilegal di kawasan Gunung Merapi, tepatnya di alur sungai Kali Gendol, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Operasi gabungan yang dilaksanakan pada Minggu, 11 Oktober 2026, menyita sebanyak 10 unit ekskavator dan 18 truk pengangkut pasir. Lokasi tersebut merupakan zona konservasi dan sempadan sungai yang secara tegas dilarang untuk kegiatan ekstraksi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan secara terpadu untuk menghentikan eksploitasi liar di wilayah konservasi.
Dampak Lingkungan dan Kerawanan Wilayah Akibat Tambang Ilegal
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Sriyanto, menyampaikan bahwa penambangan ilegal ini telah merusak struktur tebing di sepanjang alur Kali Gendol. Aktivitas ekstraksi yang berlangsung tanpa izin juga meningkatkan potensi lahar dingin saat intensitas hujan tinggi di puncak Gunung Merapi. Berdasarkan temuan lapangan, ditemukan lubang galian sedalam 15 meter di sejumlah titik yang mengancam kestabilan lahan dan permukiman warga di wilayah hilir, khususnya Kapanewon Cangkringan dan Ngemplak. Selain dampak lingkungan, kegiatan pertambangan liar ini menimbulkan kerawanan keselamatan masyarakat di kawasan rawan bencana. Indikator kerawanan yang berhasil diidentifikasi di lapangan meliputi:
- Lubang galian liar sedalam 15 meter yang merusak struktur tebing sungai;
- Aktivitas ekstraksi pasir tanpa izin di zona konservasi dan sempadan sungai;
- Peningkatan potensi lahar dingin yang mengancam permukiman di Kapanewon Cangkringan dan Ngemplak.
Para operator yang diamankan dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Satpol PP bersama TNI/Polri ini diharapkan memberikan efek jera serta menghentikan eksploitasi liar yang selama ini meresahkan warga.
Penguatan Pengawasan Teritorial Melalui Operasi Yogyakarta Aman
Operasi pembongkaran ini merupakan bagian dari operasi Yogyakarta Aman yang menargetkan 12 titik penambangan liar di Kabupaten Sleman dan Kulon Progo. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta akan memasang papan peringatan dan sensor kamera di lokasi-lokasi rawan untuk mencegah aktivitas serupa terulang. Selain itu, dilakukan penguatan koordinasi antara Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan dinas terkait guna menutup akses masuk alat berat ke kawasan konservasi. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui call center Satpol PP. Partisipasi warga menjadi kunci pengawasan berbasis teritorial, mengingat kerusakan ekosistem Gunung Merapi berdampak langsung pada keamanan wilayah dan keselamatan masyarakat di sekitarnya.
Sebagai catatan strategis, pemerintah daerah perlu memperkuat koordinasi lintas sektoral dalam pengawasan kawasan rawan, termasuk pemetaan titik-titik rawan tambang ilegal secara berkala. Langkah preventif seperti peningkatan patroli gabungan dan sosialisasi bahaya penambangan liar kepada masyarakat juga perlu digencarkan. Dengan demikian, eksploitasi ilegal di zona konservasi Gunung Merapi dapat diminimalisir, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga di wilayah rawan bencana.