|  Indonesia, WIB
Beranda › Nasional › Ratusan Petani Blokir Jalan Trans Papua di Distrik Kimaam Kabupat...
Nasional

Ratusan Petani Blokir Jalan Trans Papua di Distrik Kimaam Kabupaten Merauke

Ratusan Petani Blokir Jalan Trans Papua di Distrik Kimaam Kabupaten Merauke

Ratusan petani di Distrik Kimaam, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, memblokir Jalan Trans Papua pada 28 Oktober 2026 sebagai bentuk eskalasi konflik agraria terkait sengketa lahan perkebunan kelapa sawit seluas 2.500 hektare. Aksi berlangsung tertib tanpa bentrokan, dan pemerintah daerah membentuk tim mediasi untuk mempercepat penyelesaian ganti rugi bagi 200 keluarga petani yang tertunda sejak 2023. Pemkab Merauke berkomitmen memetakan kerawanan wilayah dan memperkuat koordinasi lintas instansi guna meredam potensi konflik horizontal di Papua Selatan.

Ratusan petani anggota serikat tani di Distrik Kimaam, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, melakukan aksi blokir jalan Trans Papua pada Rabu, 28 Oktober 2026. Aksi yang melibatkan sekitar 500 petani ini merupakan eskalasi konflik agraria terkait sengketa lahan perkebunan kelapa sawit seluas 2.500 hektare yang dikelola oleh sebuah perusahaan. Para petani menuntut penyelesaian sengketa lahan yang telah berlarut-larut, dengan 200 keluarga petani yang konsesinya belum mendapatkan ganti rugi sejak tahun 2023. Menanggapi aksi tersebut, Kepolisian Resor Merauke menerjunkan 150 personel gabungan TNI-Polri untuk mengendalikan situasi di lokasi.

Kronologi dan Dinamika Aksi Blokir di Jalan Trans Papua

Aksi blokir jalan Trans Papua di Distrik Kimaam berlangsung sejak pukul 06.00 hingga 14.00 WIT. Jalan utama sempat ditutup total selama periode tersebut, sehingga menghambat distribusi logistik ke kampung-kampung sekitar. Berikut kronologi dan fakta penting dalam aksi ini:

  • Waktu pelaksanaan: Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 06.00–14.00 WIT.
  • Jumlah peserta: sekitar 500 petani yang tergabung dalam serikat tani.
  • Objek sengketa: lahan perkebunan kelapa sawit seluas 2.500 hektare di Distrik Kimaam.
  • Dampak di lapangan: penutupan total Jalan Trans Papua, menghambat mobilitas warga dan distribusi logistik.
  • Eskaasi dari aksi: tidak terjadi bentrokan fisik; perwakilan petani menyampaikan tuntutan melalui mediasi di Kantor Distrik Kimaam.

Kapolres Merauke mengerahkan 150 personel gabungan TNI-Polri untuk menjaga keamanan dan memastikan aksi berjalan tertib. Langkah pengendalian ini dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan yang lebih luas, mengingat Jalan Trans Papua merupakan jalur vital penghubung antarwilayah di Papua Selatan. Mediasi yang difasilitasi oleh pihak Distrik Kimaam menjadi ruang dialog antara perwakilan petani dengan perwakilan perusahaan, guna mencari titik temu penyelesaian sengketa.

Respons Pemerintah Daerah dan Upaya Mediasi Konflik Agraria

Pemerintah Kabupaten Merauke bersama tim terpadu dari kementerian terkait dan DPRD Papua Selatan membentuk tim mediasi khusus konflik agraria. Langkah ini diambil untuk mempercepat penyelesaian sengketa lahan yang menjadi akar gangguan keamanan di wilayah Kimaam. Berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), ditemukan tumpang tindih sertifikat tanah antara lahan petani dan konsesi perusahaan, yang menjadi pemicu utama konflik. Beberapa poin penting dalam respons pemerintah daerah meliputi:

  • Pembentukan tim terpadu yang melibatkan Pemkab Merauke, kementerian, dan DPRD Papua Selatan.
  • Identifikasi data BPN terkait tumpang tindih sertifikat tanah antara petani dan perusahaan.
  • Komitmen Pemkab Merauke untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa dan memastikan hak ganti rugi bagi 200 keluarga petani.
  • Upaya meredam potensi konflik horizontal dengan melibatkan tokoh masyarakat dan aparat keamanan dalam proses mediasi.

Kepala Distrik Kimaam menyatakan bahwa mediasi akan dilanjutkan secara bertahap dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk perwakilan perusahaan dan BPN. Pemerintah daerah menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria ini menjadi prioritas, mengingat dampaknya yang langsung terhadap roda perekonomian masyarakat dan stabilitas keamanan di kawasan perbatasan. Langkah ini juga selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dalam percepatan penyelesaian konflik agraria di wilayah Papua.

Sebagai catatan strategis, Pemerintah Kabupaten Merauke disarankan untuk segera melakukan pemetaan kerawanan wilayah secara komprehensif di Distrik Kimaam dan sekitarnya. Penguatan koordinasi antara dinas pertanahan, BPN, dan pihak perusahaan mutlak diperlukan agar proses ganti rugi berjalan transparan dan tepat sasaran. Selain itu, pendekatan restoratif yang melibatkan tokoh adat dan masyarakat setempat akan lebih efektif dalam meredam eskalasi konflik agraria di masa mendatang. Pemerintah daerah juga perlu menyiapkan skema pengawasan berkala untuk memastikan tidak ada lagi tumpang tindih lahan yang dapat memicu gangguan keamanan di wilayah Papua Selatan.

Entitas dalam Berita
Organisasi: TNI, Polri, Pemerintah Kabupaten Merauke, DPRD Papua Selatan, Badan Pertanahan Nasional
Lokasi: Jalan Trans Papua, Distrik Kimaam, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Kantor Distrik Kimaam
Berita Terkait