|  Indonesia, WIB
Beranda › Nasional › Polri Tetapkan 245 Tersangka Karhutla, Lahan Terbakar 5.859 Hekta...
Nasional

Polri Tetapkan 245 Tersangka Karhutla, Lahan Terbakar 5.859 Hektare

Polri Tetapkan 245 Tersangka Karhutla, Lahan Terbakar 5.859 Hektare

Polri menetapkan 245 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan dengan total lahan terbakar 5.859,12 hektare berdasarkan 287 laporan polisi. Provinsi Kalimantan Barat, Riau, dan Kalimantan Tengah menjadi wilayah dengan laporan tertinggi. Penegakan hukum ini menggunakan tiga undang-undang untuk menjerat pelaku, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menetapkan 245 tersangka perorangan dalam kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai wilayah. Penetapan tersebut berdasarkan 287 Laporan Polisi (LP) dengan total luasan lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Kalimantan Barat pada Kamis, 29 Oktober 2026. Penegakan hukum ini menegaskan komitmen aparat dalam mengendalikan bencana ekologis yang kerap mengancam sektor perkebunan dan kehutanan daerah.

Distribusi Wilayah dan Modus Operandi

Berdasarkan data Polri, provinsi dengan jumlah laporan polisi tertinggi adalah Kalimantan Barat sebanyak 68 LP, diikuti oleh Riau (59 LP), Kalimantan Tengah (43 LP), Sumatera Selatan (42 LP), dan Kalimantan Timur (30 LP). Wilayah lain yang juga terdampak meliputi Jambi, Kalimantan Selatan, Aceh, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan Lampung. Modus operandi yang diduga dilakukan para tersangka meliputi pembukaan lahan dengan cara membakar, baik secara sengaja maupun karena kelalaian. Pemerintah daerah di provinsi-provinsi rawan tersebut diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertanian dan perkebunan yang berpotensi memicu karhutla.

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana

Para tersangka dikenakan pasal pidana dari tiga undang-undang berbeda, yakni:

  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Ancaman hukuman maksimal bervariasi mulai dari 10 hingga 15 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar, bergantung pada modus operandi dan perbuatan yang dilakukan. Penegakan hukum ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku, sekaligus memperkuat sistem pencegahan karhutla di tingkat daerah. Pemerintah daerah perlu mengintegrasikan data kerawanan ini ke dalam kebijakan tata ruang dan pengelolaan lahan untuk meminimalkan risiko kebakaran di musim kemarau mendatang.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Asep Safrudin
Organisasi: Polri, Kabareskrim Polri
Lokasi: Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, Kalimantan Selatan, Aceh, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Lampung
Berita Terkait