|  Indonesia, WIB
Beranda › Nasional › Polda Sultra Sita Alat Berat Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara
Nasional

Polda Sultra Sita Alat Berat Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara

Polda Sultra Sita Alat Berat Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara

Polda Sulawesi Tenggara bersama Polres Konawe Utara menertibkan lima titik tambang ilegal nikel di Kecamatan Lasolo dan Motui, menyita alat berat dan menetapkan dua tersangka. Kerugian negara ditaksir Rp3,8 miliar, sementara pemerintah daerah memperketat moratorium izin tambang di kawasan rawan bencana. Rekomendasi strategis mencakup pengawasan rutin dan rehabilitasi lahan bekas galian guna memulihkan fungsi ekologis hutan lindung.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara bersama Polres Konawe Utara melaksanakan penertiban terhadap lima titik tambang ilegal nikel di Kecamatan Lasolo dan Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara, pada Selasa, 13 Oktober 2026. Operasi gabungan ini dipicu oleh temuan patroli yang mendeteksi aktivitas penggalian tanpa izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan hutan lindung. Langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya terpadu pemerintah daerah dalam menekan praktik tambang ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan dan ketertiban wilayah.

Kronologi Penertiban dan Barang Bukti yang Disita

Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan sejumlah alat berat yang digunakan untuk kegiatan penambangan liar. Rincian barang bukti yang disita meliputi:

  • Empat unit ekskavator untuk menggali bijih nikel;
  • Tiga unit dump truck untuk mengangkut material hasil tambang;
  • Satu unit mesin pencuci bijih nikel yang dioperasikan di lokasi penggalian.

Selain itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Konawe Utara. Keduanya diduga berperan sebagai koordinator pengangkutan hasil tambang ke pelabuhan kecil di pesisir Kecamatan Motui. Berdasarkan perhitungan konsultan tambang independen, kerugian negara sementara akibat praktik tambang ilegal ini ditaksir mencapai Rp3,8 miliar. Penetapan tersangka ini menjadi sinyal kuat bagi pelaku lain bahwa aktivitas tanpa izin di wilayah rawan tidak akan ditoleransi.

Kegiatan penambangan liar di Konawe Utara memang menjadi perhatian serius karena lokasinya berada di area hutan lindung yang berfungsi sebagai penyangga ekosistem. Kerusakan struktural lahan akibat penggalian tanpa prosedur teknis juga berpotensi memicu bencana hidrometeorologi seperti longsor dan banjir bandang. Oleh karena itu, penertiban ini tidak hanya menyasar aspek hukum, tetapi juga aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.

Respons Pemerintah Daerah dan Langkah Antisipatif

Pemerintah Kabupaten Konawe Utara memberikan dukungan penuh terhadap langkah kepolisian dan mempertegas kebijakan moratorium izin tambang di wilayah yang masuk kategori rawan bencana lingkungan. Pemkab akan menindaklanjuti hasil penertiban ini dengan pemetaan area bekas galian untuk mencegah risiko longsor, erosi, dan pencemaran air tanah. Masyarakat setempat juga diimbau untuk aktif melaporkan setiap aktivitas tambang tanpa izin melalui call center Polres Konawe Utara sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.

Sebagai catatan strategis, Pemerintah Daerah Konawe Utara disarankan untuk memperkuat mekanisme pengawasan rutin di titik-titik rawan, baik melalui patroli darat maupun pemantauan udara. Koordinasi lintas sektor antara kepolisian, dinas lingkungan hidup, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral perlu ditingkatkan guna memastikan tidak ada celah bagi praktik tambang ilegal berulang. Selain itu, rehabilitasi lahan bekas galian harus segera dirancang untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan hutan lindung yang terdampak. Langkah ini menjadi kunci dalam menjaga ketertiban wilayah dan mengurangi potensi kerawanan sosial-ekonomi di Konawe Utara.

Entitas dalam Berita
Organisasi: Polda Sulawesi Tenggara, Polres Konawe Utara, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Lokasi: Sulawesi Tenggara, Konawe Utara, Kecamatan Lasolo, Kecamatan Motui
Berita Terkait