Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengintensifkan kebijakan daerah untuk meredam potensi radikalisme di lingkungan pondok pesantren, menyusul temuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang mencatat peningkatan konten radikal di sejumlah pesantren di wilayah Tapal Kuda. Langkah strategis ini direspons melalui penerbitan Peraturan Gubernur No. 15/2026 tentang Pembinaan Pesantren Berwawasan Kebangsaan, yang mewajibkan seluruh pesantren menyelenggarakan pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan serta membentuk satuan tugas pengawasan internal. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jawa Timur, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa sebanyak 120 pesantren di delapan kabupaten telah menjadi pilot project program deradikalisasi ini, yang merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memperkuat wawasan kebangsaan di lembaga pendidikan Islam di Jawa Timur.
Identifikasi Wilayah Kerawanan Radikalisme di Pesantren Jawa Timur
Program deradikalisasi diprioritaskan di wilayah yang dinilai memiliki indikator kerawanan tinggi terhadap penyebaran paham radikal. Berdasarkan data Kesbangpol dan BNPT, delapan kabupaten di Jawa Timur menjadi fokus utama pembinaan, yaitu:
- Probolinggo
- Situbondo
- Bondowoso
- Jember
- Lumajang
- Malang
- Kediri
- Pasuruan
Wilayah-wilayah ini, khususnya di kawasan Tapal Kuda, sebelumnya teridentifikasi memiliki jaringan penyebaran konten radikal yang terdeteksi melalui pemantauan BNPT. Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jawa Timur turut melibatkan tokoh agama dan alumni pesantren dalam dialog untuk memperkuat wawasan kebangsaan di lingkungan pendidikan Islam. Pemetaan kerawanan ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk merancang intervensi yang tepat sasaran, sekaligus memastikan program deradikalisasi berjalan sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.
Implementasi Kebijakan Daerah dan Dampak Awal Deradikalisasi
Peraturan Gubernur No. 15/2026 mewajibkan setiap pesantren menyusun kurikulum yang memuat pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan, serta membentuk satuan tugas pengawasan internal yang berkoordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. Program ini mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, meskipun terdapat kritik dari beberapa kalangan yang menilai kebijakan ini terlalu intervensif terhadap otonomi pesantren. Evaluasi awal yang dilakukan oleh Kesbangpol menunjukkan adanya penurunan paparan konten radikal sebesar 30% di pesantren binaan, yang menjadi indikator awal keberhasilan kebijakan daerah ini dalam meredam radikalisme di Jawa Timur.
Sebagai catatan strategis, Pemerintah Provinsi Jawa Timur disarankan untuk terus memperkuat koordinasi dengan pihak pesantren dan tokoh agama guna memastikan implementasi program deradikalisasi berjalan efektif tanpa mengganggu kemandirian lembaga pendidikan. Pendekatan dialogis dan pelibatan alumni pesantren dalam proses pembinaan perlu diperluas untuk mengoptimalkan penurunan potensi radikalisme di Jawa Timur, sekaligus menjaga harmoni antara kebijakan daerah dan nilai-nilai lokal yang berkembang di lingkungan pesantren.