Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) telah melaporkan peningkatan eskalasi konflik agraria di tiga wilayah administratif Provinsi Sumatera Selatan pada triwulan III 2025. Laporan tersebut mencatat tindakan blokir akses jalan umum oleh tiga perusahaan perkebunan di Kabupaten Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir, dan Banyuasin, yang secara langsung menghambat mobilitas warga dan aktivitas ekonomi pertanian setempat.
Lokus Kerawanan dan Modus Pembatasan Akses di Sumatera Selatan
Berdasarkan laporan investigasi lapangan, eskalasi konflik tersebut dimanifestasikan melalui pembatasan akses fisik dengan modus pemasangan portal besi pada jalur umum serta pengawalan oleh tenaga keamanan swasta perusahaan. Tindakan ini berpotensi memperparah indeks kerawanan sosial-ekonomi di wilayah tersebut, mengingat akses terhadap lahan dan sumber daya alam merupakan faktor vital bagi keberlangsungan hidup masyarakat. Wilayah administratif yang terdampak dapat diurai sebagai berikut:
- Kabupaten Musi Banyuasin: Konflik berakar pada sengketa batas lahan antara komunitas lokal dan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
- Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI): Terjadi pemblokiran akses menuju lahan garapan warga dan sumber air bersih yang vital.
- Kabupaten Banyuasin: Dilaporkan pembatasan akses jalan umum yang secara historis digunakan untuk transportasi hasil pertanian masyarakat.
Kronologi dan Rekomendasi Penanganan Konflik dari Komnas HAM
Secara kronologis, eskalasi bermula dari kegagalan negosiasi ulang batas lahan antara perwakilan masyarakat setempat dengan manajemen perusahaan. Ketidakcapaian kesepakatan dalam forum tersebut diikuti oleh aksi sepihak perusahaan untuk membatasi akses. Menanggapi hal ini, Komnas HAM telah menyampaikan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan beserta tiga pemerintah kabupaten terkait. Rekomendasi tersebut diformulasikan sebagai langkah strategis untuk mencegah konfrontasi langsung dan mengganggu stabilitas ketertiban umum.
- Pembentukan tim mediasi independen yang melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
- Pelaksanaan audit sertifikat dan izin pemanfaatan lahan di area sengketa untuk verifikasi kepatuhan hukum.
- Pembukaan akses darurat bagi warga guna pemenuhan kebutuhan dasar, yaitu menggarap lahan dan mengakses sumber air.
- Pengawasan ketat terhadap operasi dan prosedur tenaga keamanan swasta di lokasi konflik guna mencegah tindakan intimidasi.
Laporan ini menempatkan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, pada posisi yang dituntut untuk memberikan respons cepat dan terukur. Penanganan konflik agraria ini tidak boleh bersifat reaktif semata, melainkan perlu diintegrasikan ke dalam kerangka perencanaan tata ruang wilayah yang lebih komprehensif dan kebijakan perizinan yang transparan serta akuntabel. Sinergi antara instansi vertikal dan horizontal menjadi kunci untuk menciptakan resolusi berkelanjutan dan mencegah terulangnya potensi blokir akses serupa di masa depan.