Palangka Raya, Swara Teritori – Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan pemetaan partisipatif untuk mengidentifikasi daerah rawan konflik agraria di wilayah provinsi tersebut. Kegiatan yang dimulai sejak Agustus 2026 ini difokuskan pada lima kabupaten prioritas, yaitu Kotawaringin Barat, Pulang Pisau, Kapuas, Gunung Mas, dan Barito Utara. Langkah ini merupakan bagian dari agenda nasional dalam menjaga stabilitas sosial dan kepastian hukum tanah di tengah potensi sengketa lahan yang melibatkan berbagai pihak.
Metodologi dan Temuan Awal Pemetaan Konflik Agraria
Dalam pelaksanaannya, pemetaan menggunakan metode partisipatif yang menggabungkan analisis data penguasaan lahan, wawancara mendalam dengan pihak berkonflik, serta verifikasi lapangan. Tim gabungan dari KSP, ATR/BPN, dan pemerintah daerah menyasar wilayah yang menjadi kantong potensi sengketa, terutama di daerah aliran sungai dan pinggiran kawasan hutan. Hasil sementara mengidentifikasi sedikitnya 37 titik potensi konflik yang tersebar di lima kabupaten prioritas. Pihak-pihak yang terlibat meliputi masyarakat adat, perkebunan kelapa sawit, serta area konsesi kehutanan.
Indikator kerawanan yang dominan ditemukan antara lain tumpang tindih klaim kepemilikan lahan, ketidaktuntasan proses pengukuran tanah, dan kompensasi yang dinilai tidak memadai oleh masyarakat terdampak. Data sementara menunjukkan bahwa titik rawan tersebut mayoritas berada di kawasan bernilai ekologis tinggi dan berdekatan dengan pemukiman masyarakat adat. Berikut rincian fokus di setiap kabupaten:
- Kabupaten Kotawaringin Barat: sengketa lahan sawit dan hutan produksi.
- Kabupaten Pulang Pisau: konflik di lahan gambut dan perkebunan.
- Kabupaten Kapuas: tumpang tindih konsesi hutan tanaman industri.
- Kabupaten Gunung Mas: sengketa wilayah adat dan tambang.
- Kabupaten Barito Utara: konflik antara masyarakat dan pemegang izin usaha perkebunan.
Implikasi Kebijakan dan Upaya Resolusi Konflik di Tingkat Daerah
Pemetaan ini diharapkan menghasilkan basis data spasial yang akurat dan komprehensif, yang akan digunakan sebagai bahan utama dalam penyusunan kebijakan resolusi konflik serta perencanaan tata ruang yang lebih inklusif di Kalimantan Tengah. Data tersebut menjadi instrumen penting untuk mengantisipasi eskalasi konflik vertikal maupun horizontal, sekaligus memperkuat koordinasi antarlembaga dalam penyelesaian sengketa. Pemerintah provinsi dan kabupaten diharapkan segera menindaklanjuti hasil pemetaan ini dengan menerbitkan regulasi teknis yang mengatur penguasaan lahan adat dan kompensasi yang adil. Sebagai langkah lanjutan, tim KSP akan menginisiasi forum mediasi multi-pihak di setiap kabupaten prioritas.
Catatan strategis: Pemerintah daerah perlu memastikan keterlibatan aktif masyarakat adat dan pemangku kepentingan dalam proses mediasi serta penyusunan regulasi. Sinergi antara kebijakan pusat dan daerah menjadi kunci untuk mencegah meluasnya konflik agraria di Kalimantan Tengah. Dengan data pemetaan yang komprehensif, diharapkan tidak hanya identifikasi kerawanan, tetapi juga penyelesaian yang berkeadilan dapat terwujud.