Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang aktivitas masyarakat, termasuk penambangan galian C dan pembukaan lahan, di kawasan rawan bencana banjir bandang dan longsor. Kebijakan daerah ini secara spesifik menyasar sub-DAS di Kecamatan Tenggulun, Seruway, dan Manyak Payed—wilayah yang berdasarkan pemetaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat memiliki tingkat kerentanan tinggi. Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, menyatakan langkah ini merupakan tindakan pencegahan dini menyusul meningkatnya curah hujan dan sejumlah kejadian banjir bandang kecil dalam sepekan terakhir.
Pemetaan Kerawanan dan Wilayah Prioritas
Pemetaan kerawanan yang dilakukan BPBD Aceh Tamiang mengidentifikasi tiga kecamatan sebagai prioritas utama pengendalian aktivitas di kawasan sub-DAS. Wilayah-wilayah tersebut memiliki karakteristik topografi curam dengan aliran sungai yang deras, sehingga rawan memicu bencana banjir bandang saat hujan intensitas tinggi. Berikut rincian wilayah prioritas beserta indikator kerawanannya:
- Kecamatan Tenggulun: berada di zona hulu dengan kemiringan lereng di atas 25%, laju erosi tinggi, dan tutupan lahan kritis.
- Kecamatan Seruway: memiliki jaringan sungai yang padat dengan sedimentasi tinggi akibat aktivitas tambang galian C ilegal sebelumnya.
- Kecamatan Manyak Payed: sering mengalami luapan sungai saat debit air meningkat, ditambah dengan pembukaan lahan untuk perkebunan yang tidak sesuai tata ruang.
Kebijakan daerah ini didasarkan pada Kajian Risiko Bencana (KRB) tingkat kabupaten yang telah diperbaharui pada awal tahun 2025. BPBD mencatat bahwa dalam sepuluh tahun terakhir, setidaknya terjadi tujuh kejadian banjir bandang signifikan di wilayah sub-DAS tersebut, mengakibatkan kerusakan infrastruktur dan lahan pertanian.
Larangan Aktivitas dan Tindakan Preventif
Surat Edaran yang ditandatangani Bupati Mursil melarang segala bentuk aktivitas yang berpotensi memperparah kerentanan hidrologi di kawasan rawan bencana. Larangan mencakup penambangan galian C dan pembukaan lahan untuk perkebunan atau permukiman tanpa izin analisis dampak lingkungan. “Aktivitas tersebut mempercepat erosi dan sedimentasi, yang pada akhirnya meningkatkan volume dan kecepatan aliran banjir bandang,” ujar Mursil dalam keterangan resminya. Selain larangan, pemerintah daerah juga mewajibkan setiap desa di tiga kecamatan untuk menyiapkan titik kumpul dan jalur evakuasi, serta memastikan logistik dasar tersedia di pos-pos pengungsian. Masyarakat diimbau untuk segera mengungsi jika terjadi hujan dengan intensitas tinggi dan durasi lama, tanpa menunggu perintah resmi.
Dalam pekan terakhir, BPBD mencatat dua kejadian banjir bandang kecil di Kecamatan Manyak Payed dan Seruway, yang merendam puluhan hektare sawah dan lahan tambak. Meskipun tidak menimbulkan korban jiwa, kejadian tersebut menjadi alarm bagi Pemkab untuk memperketat pengawasan di wilayah rawan. Tim Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup kini melakukan patroli rutin untuk menindak aktivitas ilegal yang melanggar edaran.
Catatan strategis bagi pemerintah daerah: Kebijakan larangan aktivitas ini perlu diintegrasikan dengan program rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) secara berkelanjutan serta penguatan sistem peringatan dini berbasis masyarakat. Koordinasi lintas sektor antara BPBD, Dinas PUPR, dan Balai Wilayah Sungai Sumatera I juga krusial untuk memastikan efektivitas pengendalian bencana di Aceh Tamiang. Dengan langkah pencegahan yang terukur, risiko bencana banjir bandang dapat diminimalkan, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem sub-DAS di wilayah tersebut.