|  Indonesia, WIB
Beranda Analisis Pemprov Jatim Rilis Peta Kerentanan Bencana Longsor Terbaru, 15 K...
Analisis

Pemprov Jatim Rilis Peta Kerentanan Bencana Longsor Terbaru, 15 Kabupaten Masuk Zona Merah

Pemprov Jatim Rilis Peta Kerentanan Bencana Longsor Terbaru, 15 Kabupaten Masuk Zona Merah

Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui BPBD merilis peta kerentanan bencana tanah longsor terbaru yang mengidentifikasi 15 kabupaten masuk zona merah. Peta ini disusun menggunakan SIG dan data topografi untuk menjadi acuan perencanaan mitigasi bencana di wilayah berbukit. Pemprov mengalokasikan anggaran khusus untuk program mitigasi fisik dan sosial di desa-desa rawan longsor guna meningkatkan ketahanan wilayah.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi resmi merilis peta kerentanan bencana tanah longsor terbaru pada Jumat (15/8/2026). Peta ini mengidentifikasi sebanyak 15 kabupaten yang masuk dalam kategori zona merah atau tingkat kerentanan sangat tinggi terhadap bencana longsor. Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis pemetaan ancaman bencana untuk memperkuat ketahanan wilayah di provinsi yang didominasi topografi berbukit dan bergunung tersebut.

Identifikasi 15 Kabupaten Zona Merah Kerentanan Longsor

Berdasarkan hasil pemetaan menggunakan teknologi Sistem Informasi Geografis (SIG), berikut adalah 15 kabupaten yang masuk dalam zona merah kerentanan longsor di Jawa Timur:

  • Pacitan
  • Ponorogo
  • Trenggalek
  • Tulungagung
  • Blitar
  • Malang
  • Lumajang
  • Jember
  • Bondowoso
  • Situbondo
  • Banyuwangi
  • Kabupaten Ngawi (sebagian wilayah)
  • Kabupaten Magetan (sebagian wilayah)
  • Kabupaten Madiun (sebagian wilayah)

Proses penyusunan peta ini melibatkan analisis data topografi, curah hujan tahunan, jenis tanah, serta tutupan lahan. Seluruh data diintegrasikan dalam sistem SIG untuk menghasilkan peta kerentanan yang akurat dan dapat dijadikan acuan perencanaan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Implikasi Kebijakan dan Langkah Mitigasi

Kepala BPBD Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa peta kerentanan ini akan menjadi acuan utama bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun rencana kontinjensi bencana longsor. Selain itu, peta ini juga diintegrasikan ke dalam perencanaan tata ruang daerah serta program pengurangan risiko bencana berbasis kewilayahan. Dengan adanya peta ini, diharapkan setiap daerah dapat menyusun prioritas intervensi mitigasi secara lebih terarah dan efektif.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menyiapkan alokasi anggaran khusus untuk mendukung kegiatan mitigasi fisik dan sosial di desa-desa yang teridentifikasi berada di zona merah. Mitigasi fisik meliputi pembangunan infrastruktur pengendali longsor seperti tembok penahan, drainase, serta penghijauan lereng. Sementara itu, mitigasi sosial difokuskan pada peningkatan kapasitas masyarakat melalui pelatihan tanggap darurat dan simulasi evakuasi.

Rilis peta kerentanan bencana tanah longsor ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem peringatan dini dan kesiapsiagaan di Jawa Timur. Untuk mengoptimalkan upaya tersebut, diperlukan sinergi antara Pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh pemangku kepentingan dalam menerapkan penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana. Rekomendasi strategis bagi pemerintah daerah adalah segera menindaklanjuti peta ini dengan menyusun rencana aksi lokal, mengalokasikan anggaran mitigasi secara memadai, serta meningkatkan kesadaran masyarakat di wilayah rawan longsor agar risiko bencana dapat ditekan seminimal mungkin.

Entitas dalam Berita
Organisasi: Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi
Lokasi: Jawa Timur, Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Tulungagung, Blitar, Malang, Lumajang, Jember, Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi, Ngawi, Magetan, Madiun
Berita Terkait