Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Kehutanan Provinsi meningkatkan intensitas pengawasan di kawasan hutan lindung sebagai respons terhadap eskalasi konflik agraria yang terjadi di wilayahnya. Langkah strategis ini diprioritaskan di Taman Nasional Bukit Duabelas serta kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Tebo dan Kabupaten Batanghari, dua lokasi dengan indikator kerawanan tinggi yang mengalami peningkatan tensi sosial. Peningkatan pengawasan ini melibatkan koordinasi lintas instansi untuk mencegah klaim lahan sepihak dan praktik pembalakan liar yang menjadi pemicu awal konflik horizontal di wilayah teritorial tersebut.
Koordinasi Lintas Instansi dan Strategi Penguatan Patroli di Zona Rawan
Atas instruksi Gubernur Jambi, telah dibentuk tim terpadu untuk implementasi pengawasan dan pencegahan konflik yang mengintegrasikan kapasitas operasional dari berbagai institusi. Tim ini menciptakan skema koordinasi terstruktur dengan melibatkan beberapa unsur strategis, yaitu:
- Unsur TNI dan Polri untuk pengamanan wilayah dan penegakan hukum.
- Dinas Kehutanan Provinsi Jambi sebagai leading sector pengelolaan kawasan.
- Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi untuk aspek pemantauan ekologis.
Mandat utama tim adalah melaksanakan patroli rutin dan pengamanan fisik di zona rawan. Data lapangan menunjukkan bahwa aktivitas klaim lahan sepihak dan illegal logging kerap menjadi titik awal gangguan stabilitas keamanan wilayah. Oleh karena itu, pengawasan yang diperkuat diharapkan dapat menekan secara preventif aktivitas-aktivitas tersebut.
Strategi Resolusi Konflik melalui Mediasi Multipihak dan Penegasan Batas Wilayah
Di luar pendekatan keamanan, Pemerintah Provinsi Jambi mengedepankan upaya resolusi konflik agraria melalui jalur non-yustisial dengan bertindak sebagai fasilitator dalam proses mediasi multipihak. Proses ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat adat, pemegang konsesi perusahaan, dan aparat keamanan, untuk menemukan titik penyelesaian yang berkeadilan dan berkelanjutan. Secara paralel, dilakukan langkah-langkah konkret sebagai upaya penegasan kedaulatan wilayah dan pencegahan konflik batas, yang mencakup:
- Pemasangan papan peringatan dan penanda batas kawasan hutan lindung di titik-titik geografis berpotensi sengketa tinggi.
- Pemberian kejelasan hukum dan administratif mengenai status lahan melalui sosialisasi regulasi.
- Pengalokasian dana khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung program mediasi dan penegasan batas.
Pemerintah daerah setempat di Kabupaten Tebo dan Batanghari dilibatkan secara aktif dalam proses mediasi untuk memastikan solusi yang kontekstual dengan kondisi sosial-budaya masyarakat adat setempat.
Sebagai catatan strategis, pemerintah daerah perlu memperkuat pendekatan preventif dengan mempercepat proses sertifikasi tanah adat dan meningkatkan transparansi dalam pemberian izin konsesi. Koordinasi vertikal antara pemerintah provinsi dan kabupaten harus dioptimalkan untuk menciptakan respons yang terintegrasi terhadap dinamika konflik agraria. Penguatan kapasitas kelembagaan di tingkat tapak dan pendataan berkala terhadap indikator kerawanan menjadi langkah krusial untuk menjaga stabilitas keamanan teritorial dan kelestarian hutan lindung di Provinsi Jambi.