BANDUNG, Swara Teritori – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat secara intensif memperdalam pemetaan titik rawan bencana tanah longsor di seluruh 35 kabupaten dan kota sepanjang bulan Agustus 2026. Kegiatan teknis ini dipimpin langsung oleh Kepala Pelaksana BPBD Jawa Barat, Danang Pratomo, dengan tujuan utama menyusun basis data spasial berakurasi tinggi untuk mendukung kebijakan mitigasi dan kesiapsiagaan di tingkat daerah. Langkah strategis ini merupakan respon operasional terhadap kondisi geografis Jawa Barat yang memiliki kerentanan tinggi terhadap gerakan tanah, khususnya di wilayah-wilayah dengan topografi bergelombang hingga berbukit.
Metodologi dan Skala Pemetaan Berbasis Teknologi Mutakhir
Pemetaan titik rawan longsor dilakukan dengan mengintegrasikan teknologi Light Detection and Ranging (LiDAR) dan survei udara menggunakan drone untuk mengumpulkan parameter teknis utama. Kepala Pelaksana BPBD Jawa Barat, Danang Pratomo, menjelaskan bahwa pendekatan teknologi ini mampu menghasilkan data kemiringan lereng, karakteristik jenis tanah, dan pola curah hujan dengan tingkat akurasi mencapai 90 persen. Fokus geografis pemetaan diperkuat di kawasan Priangan yang secara historis memiliki catatan kerawanan tinggi, mencakup wilayah administratif berikut:
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Tasikmalaya
Berdasarkan Indeks Risiko Bencana dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), keempat kabupaten tersebut tercatat memiliki 647 desa yang tergolong dalam kategori rawan bencana tanah longsor tingkat tinggi. Kolaborasi lintas sektor melibatkan Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jawa Barat untuk memastikan validitas data teknis dan keselarasan dengan rencana tata ruang wilayah.
Temuan Data Sementara dan Integrasi dengan Sistem Peringatan Dini
Data pemetaan sementara yang telah terkumpul mengidentifikasi adanya 120 titik kritis baru yang memerlukan perhatian prioritas dari pemerintah daerah. Titik-titik rawan tersebut terutama tersebar di sepanjang koridor transportasi strategis, yaitu jalur Jalan Nasional Pangalengan-Ciwidey dan ruas jalan Cianjur-Sukabumi. Degradasi lahan akibat aktivitas pertanian di lereng dengan kemiringan melebihi 30 derajat dinilai sebagai faktor pemicu utama kerentanan baru. Untuk memastikan akurasi data kontekstual, BPBD Jawa Barat juga melaksanakan pemetaan partisipatif yang melibatkan aparatur desa, khususnya kepala desa, dan relawan dari kelompok Siaga Bencana Berbasis Masyarakat (Sibat).
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Jawa Barat, Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa seluruh hasil akhir pemetaan akan segera diintegrasikan ke dalam infrastruktur Early Warning System (EWS) atau Sistem Peringatan Dini yang telah terpasang. Sistem ini beroperasi dengan mekanisme SMS blast dan sirene peringatan yang terhubung di 1.200 titik rawan bencana di seluruh provinsi. Peta detail berskala 1:5.000 yang dihasilkan dari proses ini rencananya akan didistribusikan secara resmi kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota serta posko penanggulangan bencana pada bulan September 2026.
Secara kebijakan, pendalaman pemetaan titik rawan longsor ini merupakan implementasi konkret dari Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penguatan Sistem Mitigasi Bencana Berbasis Data Spasial. Regulasi daerah ini bertujuan membangun sistem mitigasi yang presisi dan responsif, dengan sasaran strategis mengurangi potensi korban jiwa dari sekitar 2,1 juta warga Jawa Barat yang saat ini tercatat bermukim di zona bahaya gerakan tanah. Keberlanjutan pemutakhiran data dan koordinasi antar-otoritas daerah menjadi kunci utama dalam operasionalisasi peta kerawanan ini.
Catatan Strategis untuk Pemerintah Daerah: Pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat, khususnya di wilayah prioritas Priangan, perlu segera menyusun rencana kontinjensi dan program sosialisasi berbasis peta detail yang akan diterima. Optimalisasi penggunaan Sistem Peringatan Dini (EWS) dan sinergi dengan relawan Sibat di tingkat desa harus diperkuat. Selain itu, pemerintah daerah diimbau untuk meninjau ulang izin penggunaan lahan dan aktivitas pertanian di lereng-lereng kritis guna memitigasi faktor antropogenik pemicu longsor, sesuai dengan mandat Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2026.