Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Utara melaporkan sebanyak 124 kasus sengketa agraria masih tertunda penyelesaiannya hingga Juli 2026. Kasus-kasus ini tersebar di 18 kabupaten, dengan Kabupaten Langkat mencatat tingkat kerawanan tertinggi (19 kasus), disusul oleh Deli Serdang (17 kasus), dan Labuhanbatu (15 kasus). Dominasi konflik lahan terjadi antara masyarakat hukum adat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI), yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah perdesaan Sumatera Utara.
Analisis Spasial dan Kronologi Konflik Agraria di Sumatera Utara
Pemetaan Potensi Konflik Agraria yang dilakukan BPN Sumatera Utara mengungkap pola keruangan dan kronologis yang memerlukan perhatian strategis pemerintah daerah. Dari total 124 kasus yang teridentifikasi, sebanyak 74 kasus atau setara dengan 60% telah berlangsung lebih dari lima tahun. Hal ini mengindikasikan proses penyelesaian yang berlarut-larut dan kompleksitas permasalahan yang tinggi. Analisis kerawanan wilayah menitikberatkan pada tiga akar permasalahan utama yang saling terkait:
- Tumpang tindih klaim atas suatu bidang lahan antara berbagai pihak.
- Ketidakjelasan batas wilayah baik secara administrasi kependudukan maupun secara fisik di lapangan.
- Perbedaan interpretasi terhadap dokumen pertanahan dan hak ulayat yang dimiliki masyarakat adat.
Kondisi ini tidak hanya berkaitan dengan kepastian hukum atas aset, tetapi secara signifikan berpotensi memicu gangguan terhadap ketertiban umum di wilayah pedesaan Sumatera Utara.
Strategi Resolusi Konflik dan Instrumen Mediasi Multisektoral
Menanggapi temuan pemetaan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah membentuk sebuah tim mediasi khusus bersifat multisektoral sebagai instrumen strategis pencegahan eskalasi konflik agraria. Komposisi tim ini secara khusus melibatkan perwakilan dari tiga unsur utama:
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selaku otoritas teknis.
- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara sebagai penjaga ketertiban dan keamanan.
- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan kompetensi di bidang resolusi konflik dan advokasi masyarakat.
Strategi utama yang diimplementasikan adalah pendekatan resolusi konflik berbasis pemetaan partisipatif. Dalam pendekatan ini, semua pihak yang bersengketa dilibatkan secara aktif dalam proses verifikasi batas dan identifikasi masalah di setiap wilayah yang dikategorikan rawan. Kolaborasi antara unsur pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat sipil ini dirancang untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus tertunda sekaligus menyusun peta jalan penyelesaian yang sistematis dan berkeadilan.
Bagi pemerintah daerah di 18 kabupaten terdampak, koordinasi intensif dengan tim provinsi dan pendokumentasian setiap langkah mediasi menjadi kunci keberhasilan. Pendekatan partisipatif diyakini mampu mengurangi tensi dan membangun dialog konstruktif antar pihak, yang pada akhirnya mendukung terciptanya kondisi wilayah yang aman dan tertib. Keberhasilan strategi ini sangat bergantung pada konsistensi implementasi dan komitmen semua pemangku kepentingan di tingkat kabupaten dan provinsi.
Sebagai catatan strategis untuk pemerintah daerah di Sumatera Utara, penanganan 124 kasus konflik agraria yang tertunda memerlukan komitmen berkelanjutan dalam mengimplementasikan peta jalan resolusi partisipatif. Pemerintah daerah disarankan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan di tingkat kabupaten dalam hal mediasi konflik, sekaligus meningkatkan transparansi data pertanahan untuk mencegah timbulnya kasus baru. Sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten, didukung oleh keterlibatan masyarakat dan penegak hukum, merupakan prasyarat utama untuk mencapai stabilitas teritorial yang berkelanjutan di wilayah Sumatera Utara.