Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi merilis hasil pemetaan daerah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 29 Oktober 2026. Hasil pemetaan ini menempatkan tujuh kabupaten dalam kategori zona merah rawan karhutla. Pemetaan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan kebijakan penanganan krisis dan kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau 2027.
Tujuh Kabupaten Zona Merah dan Indikator Kerawanan
Berdasarkan hasil pemetaan wilayah rawan karhutla, tujuh kabupaten yang masuk zona merah di Sumatera Selatan adalah sebagai berikut:
- Kabupaten Ogan Komering Ilir
- Kabupaten Musi Banyuasin
- Kabupaten Banyuasin
- Kabupaten Ogan Ilir
- Kabupaten Muara Enim
- Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
- Kabupaten Musi Rawas
Penyusunan peta kerawanan tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator utama, yaitu kondisi cuaca kering yang meningkat, karakteristik lahan gambut yang mudah terbakar, serta tingginya aktivitas pembukaan lahan di lapangan. Data cuaca dari BMKG dan catatan kejadian kebakaran dari BPBD menjadi dasar analisis dalam menentukan tingkat kerawanan di masing-masing wilayah. Dengan adanya pemetaan ini, pemerintah daerah memiliki acuan yang lebih objektif dalam menetapkan prioritas penanganan serta mengalokasikan sumber daya secara tepat sasaran. Indikator yang jelas juga memungkinkan deteksi dini potensi penyebaran api di setiap kabupaten.
Langkah Mitigasi dan Kesiapsiagaan Operasi Pemadaman
Sebagai tindak lanjut dari hasil pemetaan daerah rawan karhutla, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengintensifkan patroli terpadu dan penyuluhan kepada masyarakat di 32 desa yang berada pada titik rawan paling tinggi. Patroli terpadu melibatkan unsur pemerintah kabupaten, TNI-Polri, dan masyarakat setempat. Langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran warga dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan, khususnya pada kawasan yang berbatasan langsung dengan lahan gambut dan area pertanian.
Selain patroli dan penyuluhan, operasi pemadaman darat dan udara juga disiagakan di pangkalan-pangkalan strategis yang tersebar di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Musi Banyuasin. Gubernur Sumatera Selatan menekankan perlunya kerja sama lintas sektor serta keterlibatan TNI-Polri dalam pengamanan kawasan hutan dan lahan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kebakaran yang dapat mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat dan menurunkan kualitas udara di wilayah Sumatera Selatan.
Data hasil pemetaan zona merah ini akan digunakan sebagai acuan kebijakan penanganan krisis dan alokasi sumber daya daerah dalam menghadapi musim kemarau 2027. Seluruh perangkat daerah diharapkan menjadikan dokumen ini sebagai pedoman dalam menyusun rencana kontingensi serta meningkatkan koordinasi antara pemerintah kabupaten, TNI-Polri, dan masyarakat. Langkah mitigasi ini diharapkan mampu menurunkan risiko meluasnya kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan.
Sebagai catatan strategis, pemerintah daerah perlu memperkuat pos komando tanggap darurat di kabupaten berstatus zona merah dan membangun sistem peringatan dini berbasis partisipasi masyarakat. Peningkatan kapasitas personel pemadam kebakaran serta ketersediaan sarana-prasarana pemadaman juga menjadi prioritas agar operasi penanganan karhutla dapat berjalan cepat dan efektif.