Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), secara resmi merilis Peta Kerawanan Bencana Tanah Longsor yang mencakup 21 kabupaten/kota di wilayah Jawa Timur. Peluncuran peta kerawanan ini dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur pada Senin, 23 Agustus 2026, di Surabaya, sebagai bagian dari upaya mitigasi bencana yang terintegrasi. Peta tersebut disusun berdasarkan analisis data topografi, curah hujan, jenis tanah, serta rekam jejak kejadian longsor selama satu dekade terakhir, sehingga diharapkan menjadi acuan utama dalam perencanaan tata ruang dan pembangunan infrastruktur di daerah rawan longsor. Langkah ini merupakan respons strategis terhadap peningkatan frekuensi bencana longsor di Jawa Timur yang selama ini mengancam keselamatan masyarakat dan stabilitas wilayah.
Zonasi Kerawanan dan Wilayah Prioritas di Jawa Timur
Peta kerawanan longsor Jawa Timur ini mengklasifikasikan wilayah ke dalam empat zona, yaitu zona aman (hijau), zona waspada (kuning), zona rawan (oranye), dan zona sangat rawan (merah). Berdasarkan hasil pemetaan, lima kabupaten masuk dalam kategori sangat rawan, yakni:
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Malang
Selain itu, 16 kabupaten/kota lainnya berada pada kategori rawan hingga waspada, yang tersebar di berbagai wilayah dengan karakteristik geografis perbukitan dan lereng curam. Data detail zonasi ini akan digunakan oleh pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun rencana tata ruang wilayah (RTRW) serta mengevaluasi izin mendirikan bangunan di kawasan berpotensi longsor. BPBD Provinsi Jawa Timur juga menekankan pentingnya integrasi peta ini ke dalam dokumen perencanaan daerah guna meminimalkan risiko bencana di masa depan. Wilayah dengan kategori sangat rawan menjadi prioritas utama dalam program mitigasi bencana yang akan dilaksanakan secara bertahap.
Langkah Strategis Mitigasi dan Sosialisasi Terpadu
Gubernur Jawa Timur memerintahkan seluruh BPBD kabupaten/kota untuk segera melakukan sosialisasi peta kerawanan ini kepada masyarakat di tingkat desa, terutama yang bermukim di lereng bukit atau tebing curam. Langkah-langkah mitigasi bencana yang telah diinstruksikan meliputi:
- Sosialisasi peta zonasi kepada perangkat desa dan komunitas siaga bencana.
- Peningkatan kapasitas relawan melalui pelatihan tanggap darurat longsor.
- Penguatan sistem peringatan dini berbasis masyarakat yang terintegrasi dengan pemantauan cuaca.
BPBD Provinsi juga akan memastikan kesiapan logistik dan peralatan evakuasi di setiap titik rawan, serta mengoptimalkan koordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk peringatan dini curah hujan ekstrem. Program mitigasi bencana ini diharapkan mampu menekan risiko korban jiwa dan kerugian material saat musim hujan tiba. Selain itu, pemerintah daerah di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur direkomendasikan untuk segera mengadopsi peta kerawanan ini ke dalam kebijakan penataan ruang dan pengawasan pembangunan. Edukasi publik mengenai mitigasi longsor juga perlu diperkuat melalui kampanye informasi dan simulasi bencana secara berkala. Dengan langkah terpadu ini, diharapkan kesiapsiagaan masyarakat dan aparatur daerah terhadap bencana longsor dapat meningkat secara signifikan, sehingga kerugian dan dampak sosial ekonomi dapat diminimalkan secara berkelanjutan.