Jakarta – Pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memaparkan progres penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 21 Oktober 2026. Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi dan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melaporkan strategi terpadu yang mengintegrasikan teknologi satelit untuk pemantauan titik panas (hotspot) serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran. Dalam laporan tersebut, lima provinsi ditetapkan sebagai prioritas penanganan karhutla, yaitu Kalimantan Tengah, Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, Jambi, dan Kalimantan Barat.
Pemetaan Kerawanan Wilayah Berbasis Satelit
BNPB menegaskan bahwa teknologi satelit menjadi tulang punggung dalam deteksi dini titik api dan pemantauan pergerakan hotspot secara real-time. Sistem ini memungkinkan penghitungan luas area terbakar yang lebih presisi, sehingga langkah penanganan dan alokasi sumber daya penanggulangan dapat dioptimalkan. Data satelit juga digunakan sebagai basis pemetaan kerawanan wilayah, khususnya di daerah dengan karakteristik gambut yang rawan terbakar serta aktivitas pembukaan lahan yang masih tinggi.
Berdasarkan hasil pemantauan satelit, berikut lima provinsi dengan tingkat kerentanan tinggi yang menjadi prioritas intervensi:
- Kalimantan Tengah;
- Sumatra Selatan;
- Kalimantan Selatan;
- Jambi;
- Kalimantan Barat.
Selain pemantauan, BNPB mengoordinasikan upaya pemadaman dengan melibatkan TNI, Polri, dan pemerintah daerah setempat. Langkah pencegahan seperti pembasahan lahan gambut dan patroli terpadu terus digencarkan untuk menekan risiko meluasnya kebakaran. Sinergi lintas instansi ini dinilai penting untuk mempercepat respons di lapangan, terutama di wilayah-wilayah yang masuk kategori rawan tinggi.
Penegakan Hukum sebagai Instrumen Deteksi dan Efek Jera
Di sisi penegakan hukum, Polri melaporkan penanganan kasus karhutla yang melibatkan perorangan di 13 Polda. Tercatat sebanyak 286 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 5.856 hektare, dan 243 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun untuk kasus korporasi, hingga 20 Oktober 2026, terdapat 100 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektare serta 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penegakan hukum menjadi instrumen penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya karhutla. Data penindakan menunjukkan peningkatan signifikan dalam penanganan kasus, baik terhadap perorangan maupun korporasi. Berikut rincian data penegakan hukum karhutla:
- Perorangan: 286 laporan polisi, 5.856 hektare area terbakar, 243 tersangka;
- Korporasi: 100 laporan polisi, 29.534,99 hektare area terbakar, 13 korporasi tersangka.
Pemerintah daerah di lima provinsi prioritas diharapkan dapat memperkuat sinergi dengan BNPB dan Polri dalam pengawasan dan penindakan di lapangan. Rekomendasi strategis meliputi percepatan pembentukan satuan tugas karhutla di tingkat kecamatan, peningkatan patroli berbasis citra satelit, serta sosialisasi sanksi hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha. Dengan pendekatan yang memadukan teknologi satelit dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan luas area terbakar dapat ditekan dan kerugian ekologis serta ekonomi dapat diminimalkan.