|  Indonesia, WIB
Beranda › Analisis › Pemerintah Kota Jayapura Sahkan Perda Stabilitas Harga Pangan unt...
Analisis

Pemerintah Kota Jayapura Sahkan Perda Stabilitas Harga Pangan untuk Cegah Kerawanan Sosial

Pemerintah Kota Jayapura Sahkan Perda Stabilitas Harga Pangan untuk Cegah Kerawanan Sosial

Pemerintah Kota Jayapura mengesahkan Perda tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan sebagai respons terhadap inflasi pangan yang mencapai 13,7 persen. Regulasi ini bertujuan mencegah kerawanan sosial dan gangguan distribusi di wilayah perbatasan Papua New Guinea. Perda tersebut mengatur kewajiban buffer stock dan sanksi bagi pelaku penimbunan, serta melibatkan tim pemantau harga pasar untuk pengawasan efektif.

Pemerintah Kota Jayapura, Provinsi Papua, secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan dalam sidang paripurna DPRD Kota Jayapura pada Selasa, 27 Oktober 2026. Regulasi ini disusun sebagai respons terhadap lonjakan harga bahan pokok yang kerap memicu kerawanan sosial dan gangguan distribusi di wilayah perbatasan, khususnya di kawasan yang berbatasan langsung dengan Papua New Guinea. Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, menegaskan bahwa Perda ini menjadi instrumen hukum untuk menjaga stabilitas harga dan ketahanan pangan daerah. Langkah strategis ini juga dipantau oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai pilot project stabilisasi pangan di daerah rawan.

Latar Belakang Kebijakan Stabilisasi Pangan di Wilayah Perbatasan

Kerawanan pangan di Kota Jayapura dipicu oleh tingginya biaya logistik dari pusat distribusi di Surabaya dan Makassar, yang menyumbang 30 hingga 40 persen dari harga akhir pangan. DPRD Kota Jayapura mencatat inflasi pangan mencapai 13,7 persen pada semester I 2026, dengan komoditas beras, minyak goreng, dan gula pasir sebagai penyumbang utama. Kondisi ini kerap dimanfaatkan oleh oknum pedagang untuk menimbun barang saat kondisi darurat, sehingga memperparah tekanan harga di pasaran. Beberapa indikator kerawanan di wilayah ini meliputi:

  • Inflasi pangan tertinggi terjadi pada komoditas beras (8,5 persen), minyak goreng (12,3 persen), dan gula pasir (9,7 persen).
  • Distribusi pangan terganggu akibat kondisi geografis Papua yang bergunung-gunung dan minim infrastruktur.
  • Praktik penimbunan oleh tengkulak di tingkat distributor kerap terjadi pada momen Hari Besar Keagamaan dan menjelang Pilkada.

Kondisi ini mendorong Pemerintah Kota Jayapura untuk mengambil langkah regulatif guna mengantisipasi eskalasi kerawanan sosial yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan teritorial, terutama di kawasan perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Implementasi dan Pengawasan Perda sebagai Instrumen Ketahanan Teritorial

Perda ini mengatur secara ketat kewajiban penyediaan buffer stock pangan untuk enam bulan ke depan oleh Perum Bulog dan pelaku usaha. Sanksi administratif dan pidana diancamkan bagi pedagang yang menimbun atau memainkan harga pada saat kondisi darurat. Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, Pemerintah Kota Jayapura membentuk tim pemantau harga pasar yang melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satgas Pangan Polresta Jayapura, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Bupati Keerom, sebagai daerah penyangga utama, menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dengan Kota Jayapura dalam hal pasokan sayur dan buah. Dosen Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih menilai Perda ini fundamental dalam menjaga stabilitas keamanan sosial teritorial di Kota Jayapura yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Papua New Guinea. Perda berlaku efektif 60 hari setelah diundangkan.

Sebagai catatan strategis, Pemerintah Daerah Kota Jayapura disarankan untuk memperkuat kerja sama dengan Kabupaten Keerom dan daerah penyangga lainnya dalam hal diversifikasi pasokan pangan, serta meningkatkan kapasitas infrastruktur logistik untuk menekan biaya distribusi. Selain itu, perlu adanya sosialisasi intensif kepada pedagang dan masyarakat mengenai sanksi penimbunan agar efek jera dapat tercipta. Pengawasan berkala oleh tim pemantau harga pasar harus diperkuat dengan data digital untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas harga pangan dan mencegah kerawanan sosial di wilayah perbatasan yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap gejolak ekonomi dan keamanan.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Frans Pekey
Organisasi: Pemerintah Kota Jayapura, DPRD Kota Jayapura, Perum Bulog, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satgas Pangan Polresta Jayapura, Kementerian Dalam Negeri, Universitas Cenderawasih
Lokasi: Kota Jayapura, Provinsi Papua, Timor-Timur, Surabaya, Makassar, Keerom, Papua New Guinea
Berita Terkait