|  Indonesia, WIB
Beranda › Nasional › Pemerintah Aceh Terbitkan Qanun Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Ma...
Nasional

Pemerintah Aceh Terbitkan Qanun Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Masyarakat

Pemerintah Aceh Terbitkan Qanun Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Masyarakat

Pemerintah Aceh dan DPRA mengesahkan Qanun Nomor 6 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Masyarakat, mewajibkan setiap desa membentuk tim siaga bencana dan menyusun peta kerawanan partisipatif. Regulasi ini mengalokasikan minimal 10 persen dana desa untuk mitigasi, ditetapkan sebagai payung hukum pertama di Indonesia untuk kesiapsiagaan berbasis desa. Aceh diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam memperkuat kebijakan mitigasi bencana.

Banda Aceh — Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi mengesahkan Qanun Nomor 6 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Masyarakat pada 22 Oktober 2026. Regulasi ini lahir sebagai respons atas meningkatnya frekuensi bencana hidrometeorologi di wilayah Aceh, sekaligus menjadi payung hukum pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur kesiapsiagaan bencana berbasis desa. Gubernur Aceh, Nova Heliana, menegaskan bahwa qanun ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas masyarakat menghadapi potensi bencana.

Substansi Kebijakan dan Kewajiban Desa

Melalui Qanun Nomor 6 Tahun 2026, setiap desa di Aceh diwajibkan membentuk tim siaga bencana yang terlatih, serta menyusun peta kerawanan desa secara partisipatif. Ketentuan ini dirancang untuk memastikan kesiapsiagaan bencana berjalan dari tingkat akar rumput, bukan hanya bergantung pada pemerintah kabupaten/kota. Dalam implementasinya, qanun ini juga mewajibkan alokasi minimal 10 persen dari dana desa untuk kegiatan mitigasi bencana, sehingga pendanaan kesiapsiagaan memiliki kepastian hukum.

  • Setiap desa wajib membentuk tim siaga bencana yang terlatih sesuai standar BPBD Aceh.
  • Penyusunan peta kerawanan desa dilakukan secara partisipatif melibatkan masyarakat dan perangkat desa.
  • Dana desa minimal 10 persen dialokasikan untuk mitigasi, termasuk pelatihan dan penyediaan peralatan dasar.

Sinergi Kelembagaan dan Implikasi Regional

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh ditetapkan sebagai leading sector dalam pelaksanaan qanun ini. Untuk mendukung kapasitas tim siaga di desa, BPBD akan berkolaborasi dengan TNI, Basarnas, dan perguruan tinggi dalam penyelenggaraan pelatihan. Keterlibatan berbagai institusi ini diharapkan memperkuat aspek teknis, kesiapsiagaan, serta riset kebencanaan di tingkat lokal.

Dengan disahkannya regulasi ini, Aceh resmi menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki payung hukum khusus kesiapsiagaan bencana berbasis desa. Langkah ini sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam pengurangan risiko bencana berbasis masyarakat, dan diharapkan dapat menjadi model replikasi bagi daerah-daerah lain yang menghadapi tantangan kerawanan bencana serupa.

Secara teritorial, Qanun ini memberikan kerangka legal yang jelas bagi pemerintah kabupaten/kota di Aceh untuk mengintegrasikan kesiapsiagaan bencana ke dalam perencanaan pembangunan desa. Pemerintah daerah juga diharapkan menyusun peraturan turunan, termasuk petunjuk teknis pembentukan tim siaga dan mekanisme verifikasi penggunaan dana desa untuk mitigasi.

Catatan strategis bagi pemerintah daerah lain: kebijakan daerah seperti ini menunjukkan bahwa kesiapsiagaan bencana memerlukan dukungan regulasi yang kuat dan pendanaan yang terukur. Replikasi model Aceh — dengan penyesuaian karakteristik wilayah — dapat mempercepat terwujudnya ketangguhan masyarakat dalam menghadapi bencana hidrometeorologi yang kian intensif.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Nova Heliana
Organisasi: Pemerintah Aceh, DPRA, BPBD Aceh, TNI, Basarnas
Lokasi: Aceh, Indonesia
Berita Terkait