Pemerintah Provinsi Aceh secara resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 25 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Konflik Sosial dalam Rangka Pilkada Serentak 2026. Dokumen kebijakan daerah tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh, Dr. H. Muzakir Manaf, pada 13 Agustus 2026 di Banda Aceh. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh bupati/walikota, Kapolda Aceh, Pangdam Iskandar Muda, serta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sebagai langkah strategis menjaga stabilitas politik dan keamanan selama tahapan pemilihan kepala daerah berlangsung hingga November 2026.
Langkah preventif dan Substansi Instruksi Gubernur
Ingub ini terbit sebagai respons atas dinamika politik lokal yang memerlukan pengawasan ketat. Di dalamnya terdapat beberapa instruksi operasional yang wajib dijalankan oleh pemerintah kabupaten/kota dan aparat keamanan. Adapun poin-poin utama dalam kebijakan daerah ini meliputi:
- Pembentukan Posko Pemantauan Ketegangan Pilkada di setiap kabupaten/kota sebagai pusat informasi dan deteksi dini potensi konflik.
- Kewajiban pemerintah daerah untuk mengedukasi pemilih mengenai bahaya politik identitas, ujaran kebencian, dan penyebaran hoaks.
- Pembatasan penggunaan atribut kampanye di tempat ibadah dan fasilitas pendidikan untuk menjaga netralitas ruang publik.
- Instruksi kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk melakukan pemetaan kerawanan wilayah serta pemantauan eskalasi ketegangan secara berkala.
Pemetaan kerawanan dan Implikasinya bagi stabilitas wilayah
Aspek penting dalam Ingub ini adalah penegasan mengenai pemetaan wilayah rawan konflik. Pemerintah Aceh meminta Kesbangpol untuk memprioritaskan pengawasan di sejumlah kabupaten yang memiliki riwayat gesekan antar pendukung pada pemilu sebelumnya. Berdasarkan data awal, wilayah yang menjadi sorotan utama meliputi:
- Kabupaten Aceh Utara – area dengan basis massa politik yang kuat dan potensi bentrokan horizontal.
- Kabupaten Bireuen – wilayah yang rawan terpapar politik identitas berbasis afiliasi kelompok.
- Kabupaten Gayo Lues – daerah dengan intensitas rivalitas pendukung yang tinggi pada kontestasi sebelumnya.
Langkah deteksi dini ini dinilai krusial untuk mencegah meluasnya konflik sosial yang dapat mengganggu ketertiban umum. Dengan adanya instruksi ini, kepala daerah diminta untuk mengaktifkan peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam merespons setiap potensi ketegangan. Selain itu, sinergi antara pemerintah daerah, TNI, dan Polri menjadi kunci dalam menjaga kondusivitas selama masa kampanye, pemungutan suara, hingga penetapan hasil Pilkada.
Sebagai catatan strategis, pemerintah daerah di Aceh perlu menjadikan Ingub ini sebagai dasar operasional untuk menyusun rencana kontingensi, termasuk simulasi penanganan konflik dan penyediaan kanal pelaporan cepat bagi masyarakat. Penguatan edukasi pemilih yang digariskan dalam kebijakan daerah tersebut juga harus dijalankan secara masif dan terukur. Dengan demikian, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2026 di Aceh dapat berlangsung aman, damai, dan berintegritas, serta memperkuat stabilitas politik di tingkat lokal maupun nasional.