|  Indonesia, WIB
Beranda › Nasional › Pemerintah Aceh Lakukan Pemetaan Ulang Daerah Rawan Gangguan Keam...
Nasional

Pemerintah Aceh Lakukan Pemetaan Ulang Daerah Rawan Gangguan Keamanan di Sepanjang Jalur Lintas Timur

Pemerintah Aceh Lakukan Pemetaan Ulang Daerah Rawan Gangguan Keamanan di Sepanjang Jalur Lintas Timur

Pemerintah Aceh bersama Polda Aceh dan Kodam Iskandar Muda melakukan pemetaan ulang daerah rawan gangguan keamanan di Jalur Lintas Timur Aceh menyusul peningkatan 27 insiden pada 2025. Zona merah teridentifikasi di sejumlah kecamatan di Pidie, Bireuen, dan Aceh Utara, termasuk perbatasan Aceh Tamiang–Sumatera Utara. Hasil pemetaan akan diintegrasikan ke dalam sistem informasi keamanan daerah sebagai dasar kebijakan dan penguatan patroli gabungan.

Pemerintah Provinsi Aceh bersama Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dan Komando Daerah Militer (Kodam) Iskandar Muda melaksanakan pemetaan ulang daerah rawan gangguan keamanan di sepanjang Jalur Lintas Timur Aceh pada Selasa (20/10/2026). Jalur yang membentang dari Banda Aceh hingga Kabupaten Aceh Tamiang ini menjadi fokus utama akibat peningkatan signifikan insiden keamanan sepanjang tahun 2025. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh, Drs. Iskandar, menyatakan kegiatan ini melibatkan tim intelijen, Satuan Brimob, dan tokoh masyarakat setempat untuk mengidentifikasi titik-titik rawan secara akurat dan terpadu.

Data dari Kesbangpol Aceh mencatat sebanyak 27 insiden gangguan keamanan terjadi di wilayah Jalur Lintas Timur Aceh selama 2025, meningkat 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan tersebut didominasi oleh aksi kriminal bersenjata, peredaran narkoba jalur darat, dan premanisme yang kerap melintasi kawasan tersebut. Pemetaan ulang ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk menekan potensi gangguan keamanan sekaligus menyusun kebijakan berbasis data. Metode partisipatif diterapkan dengan melibatkan warga desa guna memperoleh informasi terkini mengenai kondisi keamanan di lingkungan masing-masing.

Hasil Pemetaan dan Zona Rawan di Jalur Lintas Timur Aceh

Hasil sementara pemetaan menunjukkan sejumlah kecamatan di Kabupaten Pidie, Bireuen, dan Aceh Utara masuk dalam kategori zona merah. Wilayah dengan potensi tinggi gangguan keamanan berdasarkan data lapangan dan informasi partisipatif meliputi:

  • Kecamatan Samalanga (Kabupaten Bireuen) — sering dijadikan tempat transit penyelundupan senjata dan narkoba.
  • Kecamatan Lhoksukon (Kabupaten Aceh Utara) — titik rawan peredaran narkoba jalur darat dan aksi kriminal bersenjata.
  • Perbatasan Aceh Tamiang–Sumatera Utara — area strategis yang memerlukan pengamanan ekstra karena menjadi pintu masuk barang ilegal.

Selain itu, kawasan di Kabupaten Pidie juga mencatat peningkatan aktivitas premanisme dan pencurian kendaraan bermotor. Data partisipatif dari warga desa memperkuat temuan intelijen bahwa kelompok kriminal bersenjata masih aktif memanfaatkan medan sulit di jalur timur. Pemetaan ulang ini dijadwalkan rampung dalam 30 hari dan hasilnya akan diintegrasikan ke dalam sistem informasi keamanan daerah untuk memudahkan pengambilan keputusan berbasis data. Pemerintah kabupaten/kota di sepanjang jalur timur juga diminta memperketat koordinasi dengan aparat keamanan setempat.

Langkah Penanganan dan Rekomendasi Strategis bagi Pemerintah Daerah

Menindaklanjuti hasil pemetaan, Polda Aceh berencana menambah personel di titik-titik rawan serta mendirikan dua pos pengamanan baru di perbatasan Aceh Tamiang–Sumatera Utara. Kapolda Aceh Irjen Pol. Ahmad Kamal menegaskan bahwa koordinasi dengan Pangdam Iskandar Muda akan diperkuat melalui patroli gabungan rutin di sepanjang jalur lintas timur. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Aceh menyiapkan program pemberdayaan ekonomi bagi pemuda desa sepanjang jalur lintas timur sebagai langkah preventif untuk mengurangi potensi keterlibatan dalam jaringan gangguan keamanan.

Secara strategis, pemetaan ulang ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menjaga stabilitas teritorial. Rekomendasi bagi pemerintah kabupaten/kota adalah mengalokasikan anggaran pengamanan secara proporsional dan memperkuat peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam mendukung pengawasan di area rawan. Selain itu, integrasi hasil pemetaan ke dalam perencanaan pembangunan daerah dapat menjadi instrumen untuk menekan akar masalah sosial-ekonomi yang memicu gangguan keamanan.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Iskandar, Ahmad Kamal, Mahdi
Organisasi: Pemerintah Provinsi Aceh, Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh, Satuan Brimob
Lokasi: Aceh, Jalur Lintas Timur, Banda Aceh, Aceh Tamiang, Pidie, Bireuen, Aceh Utara, Sumatera Utara, Samalanga, Lhoksukon
Berita Terkait