Kodim 1015/Sampit bersama Polres Kotawaringin Timur menggelar operasi teritorial gabungan untuk mencegah konflik lahan dan eksploitasi tambang ilegal di Kecamatan Parenggean dan Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Operasi ini dilaksanakan menyusul laporan warga tentang pendangkalan Sungai Mentaya yang diduga disebabkan oleh aktivitas penambangan emas tanpa izin. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemetaan kerawanan wilayah yang menjadi prioritas aparat keamanan dan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas dan ketertiban.
Pemetaan Potensi Konflik dan Indikator Kerawanan Wilayah
Dalam operasi teritorial tersebut, aparat gabungan TNI dan Polri mempublikasikan peta potensi konflik untuk mengidentifikasi lokasi rawan bentrok antarpenambang serta potensi gangguan keamanan lainnya di Kotawaringin Timur. Data Satuan Tugas (Satgas) menunjukkan terdapat 27 lubang tambang ilegal aktif yang tersebar di kawasan hutan lindung. Sebanyak tiga lubang tambang berada dalam radius dua kilometer dari permukiman penduduk, sehingga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan warga dan kerusakan lingkungan. Potensi konflik tidak hanya melibatkan antarpenambang, tetapi juga antara warga dan pelaku usaha yang beroperasi tanpa kepatuhan terhadap regulasi daerah.
- Wilayah fokus operasi: Kecamatan Parenggean dan Kecamatan Mentaya Hulu.
- Jumlah lubang tambang ilegal aktif: 27 titik di kawasan hutan lindung.
- Sebanyak 3 titik berada dalam radius 2 kilometer dari permukiman.
- Dampak lingkungan: pendangkalan Sungai Mentaya akibat penambangan emas tanpa izin.
Pemetaan ini menjadi dasar bagi aparat untuk menentukan prioritas penanganan serta mencegah eskalasi konflik di lapangan. Keterlibatan TNI dan Polri dalam operasi teritorial ini juga menunjukkan sinergi kelembagaan dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Tindakan Penertiban dan Keberlanjutan Operasi
Pada tahap penertiban, aparat gabungan menyegel dua unit ekskavator yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal serta mengamankan lima orang operator pada 1 November 2026. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemetaan dan laporan warga mengenai aktivitas pertambangan yang meresahkan. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan akan memanggil pemilik lahan untuk dilakukan mediasi, guna menyelesaikan persoalan secara administratif dan mencegah timbulnya konflik horizontal. Mediasi ini diharapkan menghasilkan kesepakatan antara para pihak tanpa mengorbankan kepentingan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Operasi teritorial ini akan berlanjut pada tahap pasca-pemetaan untuk memastikan tidak ada aktivitas pertambangan yang membahayakan lingkungan dan permukiman. Aparat gabungan akan melakukan patroli serta pengawasan berkala di lokasi-lokasi yang telah diidentifikasi sebagai daerah rawan tambang ilegal. Warga masyarakat diimbau untuk menyalurkan usaha pertambangan melalui izin resmi yang diawasi oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, aktivitas ekonomi masyarakat dapat berjalan tanpa merusak lingkungan dan memicu konflik sosial.
Sebagai catatan strategis, pemerintah daerah bersama TNI-Polri perlu memperkuat koordinasi dalam pengawasan wilayah dan percepatan regulasi perizinan pertambangan rakyat. Langkah ini penting untuk menekan praktik tambang ilegal serta menjaga kelestarian Sungai Mentaya dan kawasan hutan lindung dari kerusakan yang lebih luas. Selain itu, diperlukan sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap izin usaha pertambangan agar tercipta stabilitas keamanan dan ekonomi yang berkelanjutan di Kotawaringin Timur.