Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memperdalam penyelidikan terhadap dugaan praktik kickback dalam pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penyelidikan KPK ini menyasar sejumlah proyek pengadaan yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana nasional. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik telah memeriksa Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB, Agus Riyanto, pada Rabu (28/10/2026), guna mengungkap aliran dana tidak wajar yang diduga mengalir ke internal lembaga tersebut. Kasus korupsi di BNPB ini menjadi sorotan karena menyangkut kerawanan tata kelola anggaran pada sektor vital penanggulangan bencana yang seharusnya transparan dan akuntabel.
Indikasi Kerawanan Tata Kelola Anggaran Penanggulangan Bencana
Hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Oktober 2026 mengungkap adanya dugaan suap berupa uang tunai miliaran rupiah, emas batangan, serta valuta asing. Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BNPB ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus operandi yang digunakan adalah kickback dari vendor kepada pejabat pengadaan, dengan melibatkan konflik kepentingan dan intervensi pihak internal dalam proses tender. KPK mencurigai adanya mark-up harga dan pengaturan pemenang tender yang menguntungkan pihak tertentu.
Wilayah yang menjadi lokasi strategis proyek pengadaan yang diduga mengandung kebocoran anggaran antara lain:
- Penanggulangan bencana karhutla di Kalimantan dan Papua;
- Penanganan pascagempa di Nusa Tenggara Timur (NTT);
- Operasi tanggap darurat banjir di Aceh dan Sumatera Utara.
Penyelidikan KPK mengindikasikan bahwa dana DSP yang seharusnya digunakan secara cepat dan tepat justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oknum pejabat BNPB. Hal ini menimbulkan kerawanan serius dalam sistem pengadaan barang dan jasa di lembaga penanggulangan bencana nasional.
Rekomendasi Penguatan Pengawasan di Daerah
Temuan ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah yang sering menjadi mitra BNPB dalam pelaksanaan proyek penanggulangan bencana. Mengingat BNPB memiliki kewenangan besar dalam mengelola DSP yang bersifat darurat, diperlukan pengawasan ketat terhadap mekanisme pengadaan. Pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat sistem audit internal dan memperketat verifikasi terhadap setiap proyek yang didanai DSP. Transparansi proses tender dan keterlibatan lembaga pengawas independen menjadi langkah strategis yang perlu segera diimplementasikan.
Selain itu, evaluasi terhadap kebijakan pengelolaan dana bencana harus menjadi prioritas dalam rapat koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri, BNPB, dan lembaga terkait. Kasus dugaan kickback ini menunjukkan bahwa tanpa sistem pengawasan yang integral, kerawanan korupsi di sektor penanggulangan bencana akan terus mengancam. Pemerintah daerah disarankan untuk menyusun protokol audit bersama dengan aparat penegak hukum, memperkuat peran inspektorat, serta membangun sistem pelaporan berbasis digital yang dapat diakses publik guna meminimalisir celah penyalahgunaan anggaran.