|  Indonesia, WIB
Beranda › Nasional › KPK Panggil Direktur BNPB Jadi Saksi Kasus Korupsi Dana Bencana
Nasional

KPK Panggil Direktur BNPB Jadi Saksi Kasus Korupsi Dana Bencana

KPK Panggil Direktur BNPB Jadi Saksi Kasus Korupsi Dana Bencana

KPK memanggil Direktur BNPB dan tiga ASN sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai. Kasus ini terbagi dalam dua klaster: konflik kepentingan dan suap, dengan empat tersangka dari pihak swasta. Pemerintah daerah diimbau meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran dana bencana guna mencegah penyimpangan serupa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 28 Oktober 2026, memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Di antara saksi yang dipanggil adalah Agus Riyanto, Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB, bersama tiga aparatur sipil negara (ASN) BNPB lainnya. Pemanggilan ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah, khususnya wilayah dengan indeks kerawanan bencana tinggi, karena menyangkut tata kelola dana kebencanaan yang kerap menjadi celah penyimpangan. KPK mengembangkan perkara ini dalam dua klaster investigasi, yaitu dugaan konflik kepentingan dan suap dalam pengadaan barang dan jasa menggunakan dana bencana.

Dua Klaster Investigasi Korupsi Dana Siap Pakai BNPB

KPK membagi penyidikan kasus ini ke dalam dua klaster utama. Klaster pertama berfokus pada dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan menggunakan DSP yang dilakukan oleh Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB Suharyanto. Bima telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenang untuk mengarahkan proyek pengadaan kepada pihak tertentu. Klaster kedua menyangkut dugaan suap yang melibatkan pihak swasta sebagai vendor dalam pengadaan serupa. KPK telah menetapkan empat tersangka pada klaster ini, yaitu:

  • Richard Erlangga – Tenaga Ahli Kepala BNPB pada periode terkait, diduga menerima suap senilai Rp4,8 miliar dan emas 325 gram.
  • Gabriel Purwaka Sigit – Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
  • Syifa Nrika Ghifarin – Pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.
  • Gery Prasetiawan – Pihak swasta yang turut terlibat dalam skema suap.

Selain uang tunai, KPK juga menyita uang dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat dari para tersangka. Seluruh transaksi diduga terkait pengadaan yang didanai dari DSP yang dialokasikan untuk tanggap darurat bencana di berbagai wilayah Indonesia. Kasus ini menegaskan bahwa praktik korupsi dalam pengelolaan dana bencana tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat penyaluran bantuan ke daerah-daerah terdampak.

Pemetaan Risiko Korupsi pada Penyaluran Dana Bencana di Daerah

Kasus ini menegaskan kerentanan sistem pengelolaan Dana Siap Pakai di BNPB yang melibatkan koordinasi dengan pemerintah daerah. DSP merupakan dana yang disediakan untuk tanggap darurat bencana, sehingga proses pengadaannya sering kali dilakukan secara cepat dan kurang diawasi. Hal ini membuka peluang terjadinya praktik korupsi, suap, dan konflik kepentingan. Pemerintah daerah yang menjadi penerima manfaat DSP harus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyimpangan, terutama pada tahap perencanaan dan pelaksanaan pengadaan. Wilayah-wilayah dengan indeks kerawanan bencana tinggi, seperti daerah rawan banjir, gempa, atau longsor, perlu memastikan bahwa setiap pencairan DSP telah melalui mekanisme verifikasi yang ketat.

Rekomendasi strategis bagi pemerintah daerah:

  • Perkuat pengawasan internal terhadap penggunaan Dana Siap Pakai, termasuk audit mendadak pada proyek pengadaan darurat.
  • Terapkan sistem e-procurement yang transparan untuk mengurangi risiko konflik kepentingan dan suap.
  • Libatkan aparat penegak hukum setempat dalam pemantauan distribusi dana bencana guna meminimalkan penyimpangan.
  • Bangun kemitraan dengan KPK dalam program edukasi antikorupsi khusus tata kelola dana kebencanaan.

Catatan strategis: Kasus korupsi Dana Siap Pakai BNPB menjadi peringatan bagi pemerintah daerah bahwa celah pengadaan darurat harus segera ditutup. Dengan memperketat regulasi dan pengawasan, daerah dapat memastikan bantuan bencana tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Ke depan, sinergi antara BNPB, KPK, dan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk menciptakan tata kelola dana bencana yang bersih dan akuntabel, terutama di wilayah-wilayah yang paling rentan terhadap bencana alam.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Agus Riyanto, Kastelia Medina, Yustam Syahril, Prastato Hendarsanto, Bima Setiawan, Suharyanto, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Syifa Nrika Ghifarin, Gery Prasetiawan
Organisasi: KPK, BNPB
Berita Terkait