Pada 24 Oktober 2026, terjadi bentrokan antara warga Desa Loru dengan PT Palma Sejahtera di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, yang dipicu oleh perluasan lahan sawit yang melanggar batas tanah ulayat. Perusahaan sawit tersebut melakukan perluasan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan hak ulayat masyarakat adat setempat. Kepolisian Resor Sigi segera menerjunkan sebanyak 100 personel untuk mengamankan lokasi dan mencegah eskalasi bentrokan lebih lanjut. Akibat insiden ini, tiga warga dilaporkan mengalami luka ringan dan telah mendapatkan perawatan medis dari tim kesehatan setempat.
Lokasi kejadian berada di Desa Loru, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah. Pihak yang bertikai meliputi warga Desa Loru dan PT Palma Sejahtera, dengan dampak langsung berupa 3 warga luka ringan dan kerusakan material di lokasi. Sebanyak 100 personel Polres Sigi dibantu Brimob dikerahkan untuk mengamankan situasi.
Kronologi Kejadian dan Dampak terhadap Stabilitas Keamanan
Menurut laporan yang dihimpun, perluasan lahan sawit yang dilakukan oleh PT Palma Sejahtera telah menimbulkan penolakan keras dari warga Desa Loru yang mengklaim lahan tersebut merupakan bagian dari tanah ulayat mereka. Warga melakukan aksi protes di lokasi perluasan, yang kemudian berkembang menjadi bentrokan fisik saat pihak perusahaan didampingi petugas keamanan bersikeras melanjutkan aktivitas. Kehadiran aparat kepolisian dimaksudkan untuk mengamankan situasi, namun belum mampu meredakan ketegangan sepenuhnya.
- Lokasi: Desa Loru, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah
- Pihak bertikai: Warga Desa Loru dan PT Palma Sejahtera
- Dampak langsung: 3 warga luka ringan, kerusakan material di lokasi
- Jumlah aparat dikerahkan: 100 personel Polres Sigi dibantu Brimob
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan akan memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak dalam waktu dekat. Namun, hingga saat ini belum ada titik temu yang mengarah pada penyelesaian definitif. Kondisi ini meningkatkan potensi konflik horizontal di kawasan tersebut, terutama jika tidak segera ditangani secara komprehensif.
Implikasi terhadap Stabilitas Daerah dan Rekomendasi Pemetaan Kerawanan
Konflik tanah di Sigi ini merupakan salah satu indikator kerawanan daerah yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat keamanan. Letak geografis Desa Loru yang berada di kawasan hutan adat menjadikan potensi sengketa lahan sebagai ancaman stabilitas keamanan jangka panjang. Oleh karena itu, pemetaan kerawanan wilayah, khususnya di zona-zona konsesi perkebunan sawit, menjadi langkah strategis yang harus segera diimplementasikan.
- Indikator kerawanan: Belum adanya kepastian batas tanah ulayat, kurangnya dialog antara perusahaan dan masyarakat, serta keterbatasan kapasitas mediasi pemerintah
- Rekomendasi: Pemerintah Kabupaten Sigi dan Provinsi Sulawesi Tengah perlu menyusun peta rawan konflik agraria berbasis partisipasi masyarakat dan data pertanahan yang akurat
- Langkah antisipasi: Memperkuat koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyelesaikan tumpang tindih klaim lahan di kawasan hutan adat
Peristiwa ini menuntut langkah konkret dari pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayahnya. Upaya mediasi perlu diperkuat dengan pendekatan partisipatif dan pengakuan hak ulayat sesuai regulasi. Pemetaan kerawanan wilayah secara berkala dapat menjadi instrumen deteksi dini konflik agraria. Pemerintah Kabupaten Sigi disarankan segera berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyusun strategi pengelolaan konflik lahan yang komprehensif dan berbasis data lapangan.