Konflik lahan sawit di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, meningkat signifikan dalam sepekan terakhir. Pemerintah daerah bersama aparat keamanan menyiagakan tim gabungan di Kecamatan Pangkalan Kerinci dan Ukui setelah sekitar 200 warga menduduki areal PT Mega Sawit Lestari seluas 1.500 hektare yang diklaim sebagai tanah ulayat. Ketegangan memuncak saat warga membakar tiga alat berat milik perusahaan yang digunakan untuk membuka lahan baru. Langkah pengamanan langsung dilakukan untuk mengantisipasi meluasnya kerawanan wilayah di kawasan tersebut.
Langkah Pengamanan Terpadu di Titik Rawan Konflik
Polres Pelalawan bersama Kodim 0313 dan Satuan Polisi Pamong Praja menerjunkan 300 personel gabungan guna mengamankan lokasi dan mencegah bentrokan. Kapolres Pelalawan, AKBP Andri Kurniawan, menyatakan situasi masih terkendali, namun tim gabungan tetap bersiaga 24 jam di titik rawan. Pos pengamanan didirikan di perbatasan desa untuk memantau pergerakan massa dan mengantisipasi aksi sabotase lanjutan. Data dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kesbangpol Pelalawan menunjukkan konflik lahan di daerah itu telah berlangsung sejak 2018 dan melibatkan total 4.200 hektare lahan sengketa.
- Kecamatan Pangkalan Kerinci dan Ukui menjadi episentrum konflik lahan sawit di Riau.
- Luas lahan sengketa mencapai 4.200 hektare, dengan 1.500 hektare diklaim sebagai tanah ulayat oleh masyarakat.
- Warga membakar tiga alat berat milik PT Mega Sawit Lestari pada saat aksi menduduki lahan.
- Sebanyak 300 personel gabungan dikerahkan untuk berjaga selama 24 jam.
- Konflik telah berlangsung sejak 2018 dan belum terselesaikan secara tuntas.
Upaya Mediasi dan Rekomendasi Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Pelalawan berencana menggelar rapat mediasi terpadu pada Selasa mendatang dengan menghadirkan perwakilan masyarakat, perusahaan, dan Badan Pertanahan Nasional BPN. Bupati Pelalawan meminta kedua belah pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan anarkis. Dalam jangka menengah, pemerintah daerah akan mendorong peninjauan ulang hak guna usaha HGU perusahaan sesuai rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Konflik disarankan diselesaikan melalui jalur hukum dan dialog untuk menjaga stabilitas teritorial di kawasan yang juga masuk dalam wilayah industri dan perdagangan.
Meningkatnya konflik lahan sawit di Riau, khususnya di Kabupaten Pelalawan, menunjukkan perlunya penguatan tata kelola pertanahan dan penegakan hukum yang adil. Pemerintah daerah perlu mendorong penyelesaian sengketa secara komprehensif melalui mediasi dan revisi kebijakan HGU agar tidak menimbulkan kerawanan sosial yang lebih luas. Stabilitas teritorial di kawasan industri dan perdagangan ini harus dijaga dengan pendekatan dialog dan partisipatif. Koordinasi lintas instansi serta keterlibatan masyarakat adat dalam setiap tahap penyelesaian menjadi kunci untuk meredam eskalasi konflik dan memastikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.