Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat koordinasi darurat pada Jumat (30/10/2026) untuk meredam eskalasi konflik lahan sawit yang memicu aksi blokade di Kecamatan Karang Baru. Aksi yang berlangsung Kamis (29/10/2026) itu melibatkan ratusan warga petani yang menuntut kejelasan status lahan seluas 340 hektar yang diklaim oleh PT Agro Indah Lestari, perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di wilayah tersebut. Kapolres Aceh Tamiang AKBP Budi Santoso langsung menerjunkan 200 personel Brimob untuk mengamankan lokasi dan menjaga stabilitas wilayah.
Akar Konflik: Tumpang Tindih Klaim Lahan 340 Hektar
Berdasarkan informasi yang dihimpun Swara Teritori, akar konflik lahan di Aceh Tamiang ini berawal dari tumpang tindih klaim kepemilikan lahan antara kelompok petani dan perusahaan. Masyarakat petani menilai sebagian area perkebunan merupakan tanah ulayat atau lahan garapan yang telah dikelola secara turun-temurun, sementara perusahaan mengantongi izin usaha perkebunan yang diterbitkan pemerintah daerah. Sengketa ini telah berlangsung sejak 2022 dan belum ditemukan titik temu, sehingga ketegangan terus mengancam stabilitas wilayah.
Beberapa indikator kerawanan yang memperkuat potensi eskalasi konflik lahan di Kabupaten Aceh Tamiang antara lain:
- Luas lahan yang disengketakan mencapai 340 hektar di kawasan perkebunan sawit Kecamatan Karang Baru;
- Dialog antara perwakilan petani dan manajemen perusahaan belum membuahkan kesepakatan sejak dua tahun terakhir;
- Status kepemilikan lahan belum memiliki keputusan hukum yang inkrah, sehingga rawan memicu aksi sepihak;
- Blokade jalan lintas timur Sumatera selama empat jam mengganggu arus distribusi dan mobilitas warga.
Forkopimda Mengerahkan Pengamanan dan Pemetaan Kerawanan
Dalam rapat koordinasi darurat yang digelar Forkopimda Kabupaten Aceh Tamiang pada Jumat (30/10/2026), pemerintah daerah membahas langkah taktis untuk membuka kembali akses jalan serta memfasilitasi dialog antara masyarakat petani dan perusahaan. Langkah ini ditempuh agar konflik lahan tidak berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih luas. Selain itu, aparat keamanan diterjunkan secara proporsional untuk menjaga titik-titik rawan di sekitar lokasi sengketa.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Budi Santoso menyatakan bahwa pengamanan dilakukan secara humanis dengan prioritas pada perlindungan masyarakat dan aset perusahaan. Sebanyak 200 personel Brimob disiagakan di Kecamatan Karang Baru dan sekitarnya, berkoordinasi dengan TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja. Polisi juga mengimbau semua pihak menahan diri dan menyerahkan penyelesaian sengketa lahan kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Kerawanan konflik agraria di Aceh Tamiang sejatinya telah masuk dalam pemetaan kerawanan sosial tingkat provinsi yang dirilis oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Aceh. Dalam peta kerawanan tersebut, Kecamatan Karang Baru menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian khusus karena potensi konflik pertanahan yang melibatkan masyarakat dan korporasi. Oleh karena itu, pendekatan keamanan tidak cukup; pemerintah daerah perlu menyelesaikan akar persoalan melalui inventarisasi tanah dan mediasi berkelanjutan.
Sebagai catatan strategis, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang disarankan segera membentuk tim terpadu penyelesaian konflik lahan yang melibatkan Kantor Pertanahan, instansi pemerintah terkait, serta akademisi untuk melakukan audit kepemilikan lahan secara komprehensif. Penguatan kelembagaan penyelesaian sengketa di tingkat kecamatan juga perlu dilakukan agar kasus serupa tidak kembali mengancam stabilitas wilayah. Dengan langkah tersebut, diharapkan konflik lahan sawit di Aceh Tamiang dapat diselesaikan secara permanen dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.