Konflik lahan antara warga Desa Aek Nabara dan PT Sumatra Agro Lestari di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, kembali memanas pada Rabu, 21 Oktober 2026. Warga yang mengklaim lahan seluas 250 hektare sebagai tanah ulayat melakukan blokade terhadap jalan akses menuju perkebunan kelapa sawit sejak pagi hari. Aksi blokade itu mengakibatkan dua desa di wilayah tersebut terisolasi dan seluruh aktivitas transportasi terhenti. Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Doni Alexander, menyatakan telah menerjunkan 200 personel gabungan untuk mengamankan lokasi dan membuka jalur alternatif.
Pemetaan Kerawanan dan Respons Keamanan
Berdasarkan laporan yang diterima aparat, dampak blokade menyentuh langsung mobilitas warga dan distribusi ekonomi di kawasan terdampak. Dua desa yang berada di dalam atau sekitar areal perkebunan harus menghadapi keterisolasian karena akses utama ditutup oleh massa. Kondisi ini menjadi indikator kerawanan yang perlu direspons cepat oleh pemerintah daerah dan aparat keamanan.
- Dua desa di Kabupaten Labuhanbatu Selatan mengalami isolasi transportasi akibat penutupan jalan akses perkebunan.
- Aktivitas angkutan barang dan mobilitas warga berhenti total sejak blokade dimulai pada pagi hari.
- Sebanyak 200 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga keamanan dan memastikan jalur alternatif tetap berfungsi.
Kapolres Labuhanbatu Selatan menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak akan menindak secara represif selama situasi tetap kondusif. Personel gabungan difokuskan pada pengamanan perimeter, pengendalian massa, dan pembukaan jalur alternatif agar layanan publik tidak terganggu lebih lama. Pendekatan persuasif tetap diutamakan dalam penanganan konflik lahan ini.
Akar Sengketa dan Kebuntuan Mediasi
Sengketa lahan antara warga Desa Aek Nabara dan PT Sumatra Agro Lestari berakar pada perbedaan interpretasi atas sertifikat hak guna usaha yang diterbitkan pada 1998 dengan klaim masyarakat yang dilandasi surat tanah adat. Warga menilai lahan seluas 250 hektare merupakan tanah ulayat yang telah diwariskan secara turun-temurun, sementara perusahaan mengacu pada legalitas HGU yang dimilikinya. Perbedaan penafsiran yuridis ini memicu ketegangan berulang di kawasan perkebunan.
Pemerintah daerah telah membentuk tim mediasi yang melibatkan Dinas Pertanahan, BP4, dan tokoh adat pada pekan sebelumnya. Namun dialog yang difasilitasi tersebut menemui jalan buntu karena perusahaan menolak tuntutan warga terkait pembagian lahan. Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan, Rizal Tanjung, meminta kedua pihak menahan diri dan menunda seluruh aktivitas yang berpotensi memicu konflik hingga proses hukum selesai. Sementara itu, perwakilan warga berencana melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia apabila mediasi tidak membuahkan hasil.
Sebagai catatan strategis, pemerintah daerah perlu memperkuat tata kelola pertanahan melalui inventarisasi klaim lahan dan audit atas keabsahan HGU perusahaan. Langkah ini harus dibarengi dengan dialog partisipatif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk tokoh adat dan aparat keamanan, agar penyelesaian konflik lahan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan tidak berlarut-larut serta tercipta kepastian hukum bagi warga dan dunia usaha.