Konflik lahan antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, kembali memanas pada akhir Oktober 2026. Aksi demonstrasi yang digelar warga Desa Kwamki Baru menolak ekspansi lahan oleh PT Sawit Nusantara berujung pada bentrokan dengan aparat keamanan, mengakibatkan tiga orang dilaporkan luka-luka. Kapolres Mimika AKBP Hendra Gunawan menyatakan situasi telah terkendali dan aparat dikerahkan untuk mengamankan lokasi. Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika berencana memediasi perundingan antara kedua belah pihak pada 28 Oktober mendatang.
Kronologi Konflik Lahan dan Tuntutan Hak Ulayat
Konflik lahan di Kabupaten Mimika ini telah berlangsung sejak tahun 2024 dan belum menemukan titik temu. Masyarakat adat setempat menuntut pengakuan terhadap hak ulayat seluas 500 hektar yang diduga dirampas oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sawit Nusantara. Ekspansi lahan yang dilakukan perusahaan tanpa persetujuan warga Desa Kwamki Baru menjadi pemicu utama aksi demonstrasi. Bentrokan pada 26 Oktober 2026 merupakan eskalasi dari ketegangan yang sudah berlangsung lama. Masyarakat adat menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan tanah adat yang telah diwariskan secara turun-temurun dan harus dikembalikan.
Respons Pemerintah Daerah dan Langkah Mediasi
Menanggapi eskalasi konflik lahan ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika mengambil langkah mediasi dengan menjadwalkan perundingan antara masyarakat adat dan pihak perusahaan pada 28 Oktober 2026. Mediasi ini diharapkan dapat meredakan ketegangan dan mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak. Kapolres Mimika AKBP Hendra Gunawan menegaskan bahwa situasi telah terkendali dan aparat keamanan terus dikerahkan untuk mengamankan lokasi dan mencegah bentrokan susulan. Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional PT Sawit Nusantara. DPRD menilai bahwa konflik lahan yang berkepanjangan bisa menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban yang lebih luas serta menghambat investasi daerah.
Berdasarkan data di lapangan, terdapat beberapa indikator kerawanan yang perlu menjadi perhatian dalam konflik lahan ini:
- Peningkatan tensi di Desa Kwamki Baru sejak tahun 2024 yang menunjukkan eskalasi bertahap.
- Adanya korban luka akibat bentrokan dengan aparat keamanan pada 26 Oktober 2026.
- Tuntutan masyarakat adat atas pengakuan hak ulayat seluas 500 hektar yang belum terselesaikan.
- Desakan DPRD Mimika untuk mengevaluasi izin operasional perusahaan sebagai bentuk pengawasan kebijakan.
- Pemantauan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang akan mengirim tim pemantau ke lokasi.
Kasus konflik lahan ini juga menjadi perhatian Komnas HAM yang berencana mengirim tim pemantau ke lokasi. Langkah ini menunjukkan bahwa konflik lahan di Kabupaten Mimika telah memasuki ranah pelanggaran hak asasi manusia, sehingga memerlukan penanganan serius dari seluruh pemangku kepentingan. Kehadiran Komnas HAM diharapkan dapat memberikan perspektif baru dalam penyelesaian sengketa dan memastikan hak-hak masyarakat adat terpenuhi.
Sebagai catatan strategis, Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika disarankan untuk memperkuat mekanisme dialog partisipatif dengan masyarakat adat dan memastikan implementasi mediasi berjalan transparan dan akuntabel. Selain itu, koordinasi dengan DPRD dan unsur pemprov Papua perlu ditingkatkan untuk mereview kebijakan pertanahan dan perizinan di wilayah rawan konflik. Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi langkah konkret penyelesaian sengketa secara berkeadilan dan mencegah terulangnya eskalasi serupa di masa mendatang. Pemerintah daerah juga diimbau untuk memprioritaskan pemetaan kerawanan wilayah sebagai instrumen deteksi dini dalam pengelolaan konflik sosial.