Konflik lahan antara masyarakat adat Suku Melayu Langkat dan PT Sawit Makmur Sejahtera kembali memanas di kawasan hutan Desa Kwala Beringin, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Sekitar 200 warga menggelar aksi blokade jalan menuju areal perkebunan kelapa sawit milik perusahaan, yang dinilai telah menggarap lahan ulayat tanpa izin resep adat. Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas Kehutanan dan Pertanahan langsung merespons dengan menggelar mediasi pada pukul 14.00 WIB di Aula Kantor Camat Hinai. Aparat Kepolisian Resor Langkat turut berjaga di lokasi untuk mengamankan situasi dan mencegah potensi bentrokan.
Mediasi Pemerintah Daerah dan Verifikasi Batas Lahan
Dalam mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah daerah, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Langkat menyatakan akan melakukan verifikasi ulang batas lahan berdasarkan peta partisipatif yang melibatkan masyarakat adat. Peta partisipatif ini menjadi instrumen penting untuk memetakan klaim wilayah adat secara akurat dan diakui oleh semua pihak. Pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan konflik lahan ini melalui dialog yang terstruktur, dengan mengedepankan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat adat. Langkah verifikasi diharapkan dapat mengakhiri tumpang tindih klaim antara lahan ulayat dan areal konsesi perusahaan.
Selain itu, Dinas Kehutanan dan Pertanahan Kabupaten Langkat akan berkoordinasi dengan instansi terkait di tingkat provinsi Sumatera Utara untuk memastikan kesesuaian dokumen perizinan yang dimiliki oleh PT Sawit Makmur Sejahtera. Masyarakat adat menuntut agar perusahaan menghormati keberadaan hutan adat yang telah menjadi bagian dari kehidupan mereka secara turun-temurun. Pemerintah daerah juga mengimbau kedua belah pihak untuk menahan diri selama proses mediasi berlangsung. Aparat keamanan dari Polres Langkat terus bersiaga untuk memberikan pengamanan dan menjamin kelancaran jalannya verifikasi lapangan.
Indeks Kerawanan dan Catatan Strategis bagi Pemerintah Daerah
Konflik lahan di Kabupaten Langkat telah tercatat sebagai potensi kerawanan sosial tingkat tinggi dalam indeks kerawanan daerah yang disusun oleh Kementerian Dalam Negeri. Status ini menegaskan bahwa persoalan lahan di wilayah tersebut memiliki dampak luas terhadap stabilitas pemerintahan dan keamanan teritorial. Pemerintah daerah perlu menjadikan indeks ini sebagai dasar untuk melakukan langkah mitigasi yang lebih konkret. Beberapa indikator yang menjadi perhatian dalam penanganan konflik lahan ini antara lain:
- Potensi eskalasi massa dari masyarakat adat yang merasa hak ulayatnya diabaikan;
- Risiko bentrokan fisik antara warga dan pihak keamanan perusahaan;
- Gangguan terhadap aktivitas perekonomian di sektor perkebunan kelapa sawit;
- Kebutuhan akan kepastian status hukum hutan adat di tingkat kabupaten maupun provinsi.
Forum Kerukunan Masyarakat Adat Langkat merekomendasikan penyelesaian berbasis kearifan lokal dan penetapan hutan adat sebagai solusi yang berkelanjutan. Pemerintah daerah diharapkan dapat memfasilitasi proses pengakuan hutan adat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk menjaga kondusivitas wilayah. Rekomendasi strategis bagi pemerintah daerah adalah mengimplementasikan hasil pemetaan partisipatif secara konsisten serta memperkuat peran kelembagaan adat dalam setiap tahapan penyelesaian konflik lahan.