|  Indonesia, WIB
Beranda › Analisis › Konflik Lahan di Bondowoso: Warga vs Perusahaan Tebu Masih Berlar...
Analisis

Konflik Lahan di Bondowoso: Warga vs Perusahaan Tebu Masih Berlarut

Konflik Lahan di Bondowoso: Warga vs Perusahaan Tebu Masih Berlarut

Konflik lahan antara warga Desa Sumberwringin, Bondowoso dengan PTPN XII kembali memanas akibat klaim tanah ulayat seluas 150 hektar. Pemerintah Kabupaten Bondowoso dan aparat kepolisian telah melakukan mediasi dan pengamanan, namun warga menolak kompensasi karena perbedaan persepsi hukum adat dan negara. Diperlukan pendekatan berbasis adat serta pemetaan kerawanan sosial secara komprehensif untuk mencegah eskalasi konflik.

Konflik lahan antara warga Desa Sumberwringin, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso dengan PT Perkebunan Nusantara XII (PTPN XII) kembali memanas pada Minggu, 19 Oktober 2024, menandai kerawanan sosial yang mengemuka di wilayah tersebut. Sekitar 200 warga melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor perusahaan untuk memprotes klaim tanah seluas 150 hektar yang dianggap sebagai tanah ulayat. Aparat Kepolisian Resor Bondowoso di bawah komando Kapolres AKBP Agus Wibowo diterjunkan untuk mengamankan lokasi dan mencegah terjadinya bentrokan. Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Pertanian telah berupaya memediasi, namun warga menolak tawaran kompensasi yang diajukan pihak perusahaan. Dinamika ini menunjukkan potensi eskalasi konflik lahan yang perlu diantisipasi secara komprehensif di Bondowoso.

Kronologi dan Potensi Kerawanan Sosial

Aksi unjuk rasa yang berlangsung relatif tertib tersebut merupakan puncak dari ketegangan yang telah berlangsung lama. Warga menuntut agar perusahaan mengakui hak ulayat mereka dan mengembalikan lahan garapan. Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Pertanian Bondowoso, klaim lahan seluas 150 hektar itu mencakup area yang selama puluhan tahun dimanfaatkan untuk pertanian jagung dan palawija oleh sekitar 300 kepala keluarga. Pola konflik lahan serupa juga dilaporkan terjadi di desa-desa sekitar Kecamatan Tlogosari, seperti Desa Tlogosari dan Desa Pakisan, dengan luasan lahan sengketa yang bervariasi. Indikator kerawanan sosial di wilayah ini meliputi:

  • Meningkatnya frekuensi pertemuan massa yang berpotensi berujung pada aksi anarkis.
  • Rendahnya kepercayaan warga terhadap proses mediasi pemerintah karena dianggap tidak mengakomodasi aspek adat.
  • Adanya perbedaan persepsi mengenai landasan legal kepemilikan tanah antara hukum negara (HGU) dan hukum adat (ulayat).
  • Keterbatasan akses warga terhadap layanan bantuan hukum, sehingga memperkuat sikap defensif.

Ketegangan ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bondowoso mengingat letak geografis Desa Sumberwringin yang berada di kawasan perbatasan dengan Kabupaten Situbondo, sehingga eskalasi konflik berpotensi melibatkan kelompok dari luar daerah. Kerawanan sosial ini memerlukan pemetaan dan intervensi yang terarah agar tidak meluas.

Respons Pemerintah dan Rekomendasi Strategis

Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Pertanian telah menawarkan program kemitraan dan kompensasi kepada warga, namun ditolak karena dinilai tidak menyelesaikan akar masalah berupa pengakuan hak ulayat. Pihak PTPN XII, berdasarkan keterangan Humas perusahaan, menyatakan telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 1995 dan diperpanjang pada 2020. Sementara itu, Kapolres Bondowoso AKBP Agus Wibowo menyatakan kesiapan personel untuk menjaga kondusivitas, namun tetap mengedepankan langkah preventif dan mediasi. Perbedaan persepsi antara hukum negara dan hukum adat menjadi inti sengketa yang belum terjembatani.

Sebagai catatan strategis, Pemerintah Kabupaten Bondowoso disarankan untuk memperkuat forum mediasi yang melibatkan tokoh adat dan perwakilan perusahaan, sekaligus melakukan pemetaan kerawanan sosial secara berkala di kawasan perbatasan antarkabupaten. Pendekatan berbasis budaya dan pengakuan hak ulayat perlu dipertimbangkan dalam setiap kebijakan penyelesaian konflik lahan di Bondowoso. Selain itu, peningkatan akses bantuan hukum bagi warga dan sosialisasi regulasi pertanahan secara berkeadilan dapat menjadi langkah preventif untuk mencegah eskalasi serupa di masa mendatang.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Agus Wibowo, Suwito
Organisasi: PT Perkebunan Nusantara XII, Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Dinas Pertanian, Forum Petani Bondowoso, Polres Bondowoso
Lokasi: Bondowoso, Desa Sumberwringin, Kecamatan Tlogosari
Berita Terkait