Konflik agraria di Kabupaten Banyuwangi kembali memanas pada Minggu, 23 Agustus 2026, setelah ratusan warga Desa Blimbingsari, Kecamatan Srono, melakukan aksi blokir akses menuju lokasi tambang pasir besi milik PT Bumi Mineral Nusantara. Aksi ini melibatkan alat berat dan kendaraan pribadi warga yang menghalangi jalan masuk perusahaan, sebagai bentuk protes terhadap operasional tambang yang dinilai melanggar batas tanah ulayat dan mencemari sumber air warga. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Pertanahan dan Satuan Polisi Pamong Praja telah menggelar mediasi pada Senin siang, namun hingga saat ini belum mencapai kesepakatan. Kapolres Banyuwangi juga menurunkan personel untuk mengamankan situasi dan mencegah eskalasi konflik lahan yang semakin meluas.
Dinamika Konflik Lahan dan Tuntutan Warga
Konflik lahan di Banyuwangi ini berakar pada sengketa kepemilikan dan batas area tambang pasir besi yang mencapai 200 hektare. Warga Desa Blimbingsari menuntut penghentian total operasi PT Bumi Mineral Nusantara dengan beberapa alasan utama yang telah dirangkum dalam aksi blokir tersebut:
- Perusahaan dianggap telah melanggar batas tanah ulayat yang telah diakui secara turun-temurun oleh warga desa.
- Aktivitas tambang menyebabkan pencemaran sumber air bersih yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan irigasi pertanian.
- Warga tidak dilibatkan dalam proses perizinan dan pengelolaan lahan, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pemerintah daerah.
Analis politik lokal setempat menilai bahwa eskalasi konflik perlu diwaspadai mengingat luasan lahan sengketa yang signifikan dan potensi melibatkan lebih banyak desa tetangga. Tuntutan warga yang belum terakomodasi berpotensi memperluas aksi blokir menjadi gerakan massa yang lebih besar.
Respons Pemerintah dan Potensi Eskalasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah merespons dengan menggelar forum mediasi yang melibatkan perwakilan warga, manajemen PT Bumi Mineral Nusantara, dan aparat keamanan. Namun, hasil mediasi belum menghasilkan titik temu, terutama terkait pengakuan batas tanah ulayat dan kompensasi lingkungan. Kapolres Banyuwangi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengamanan untuk mencegah tindak anarkis, namun tidak menutup kemungkinan penambahan personel jika situasi semakin memanas. Dari sisi kebijakan daerah, konflik ini menjadi ujian bagi implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi tentang Penataan Ruang dan Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan. Warga mendesak agar pemerintah daerah meninjau ulang izin operasional perusahaan yang diduga tidak sesuai dengan tata ruang wilayah. Sementara itu, perusahaan tambang mengklaim telah memiliki izin resmi dan siap melakukan audit lingkungan.
Catatan strategis bagi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, diperlukan langkah mediasi yang lebih intensif dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memverifikasi batas lahan dan dampak lingkungan. Selain itu, pembentukan tim verifikasi independen dapat menjadi solusi jangka menengah untuk memperkuat transparansi dan kepercayaan publik. Pemerintah daerah juga perlu mengkaji ulang kebijakan perizinan tambang agar sesuai dengan tata ruang wilayah dan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, guna mencegah terulangnya konflik lahan serupa di masa depan.