Ketegangan konflik lahan antara masyarakat Desa Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan PT Sawit Sejahtera Abadi (SSA) mengalami eskalasi signifikan pada 31 Oktober 2026. Massa warga yang mengklaim hak atas lahan seluas 500 hektare melakukan aksi blokade akses jalan produksi perusahaan. Aparat Kepolisian Resor Pulang Pisau dikerahkan untuk mengamankan situasi, sementara Bupati setempat turun langsung memimpin mediasi di kantor desa. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut memantau perkembangan dan meminta kedua pihak menahan diri. Konflik lahan yang melibatkan perusahaan sawit di Kalimantan Tengah ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Kronologi dan Pemetaan Kerawanan Wilayah
Merujuk data pemetaan kerawanan wilayah, konflik lahan di Pulang Pisau ini berakar dari klaim masyarakat atas lahan yang masuk dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Konflik yang sudah berlangsung sejak tahun 2024 ini beberapa kali memicu bentrok fisik antara warga dan aparat keamanan perusahaan. Aksi blokade pada 31 Oktober 2026 merupakan puncak eskalasi setelah tuntutan warga untuk pembatalan izin HGU PT SSA tidak kunjung direspons secara memuaskan. Berikut indikator kerawanan yang terpetakan:
- Lokasi Konflik: Desa Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.
- Pihak Bersengketa: Masyarakat Desa Tumbang Nusa melawan PT Sawit Sejahtera Abadi (SSA).
- Objek Sengketa: Lahan seluas kurang lebih 500 hektare dalam konsesi perusahaan.
- Akar Permasalahan: Klaim ganti rugi lahan dan tuntutan pembatalan izin HGU perusahaan.
- Eskalasi Terakhir: 31 Oktober 2026 – Aksi blokade jalan produksi oleh massa warga.
- Instansi Terkait: Polres Pulang Pisau, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, dan Komnas HAM.
Dampak Stabilitas dan Catatan Strategis bagi Pemerintah Daerah
Eskalasi konflik lahan ini tidak hanya mengganggu iklim investasi perusahaan perkebunan sawit di Kalimantan Tengah, tetapi juga berpotensi besar mengganggu stabilitas keamanan teritorial di Kabupaten Pulang Pisau. Kehadiran Komnas HAM dalam pemantauan kasus ini mengindikasikan bahwa sengketa agraria telah memasuki ranah yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia serius. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diharapkan segera mengambil langkah konkret dan terukur untuk menyelesaikan sengketa ini agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar, baik bagi masyarakat maupun iklim investasi daerah.
Sebagai catatan strategis bagi pemerintah daerah, Swara Teritori merekomendasikan langkah prioritas. Pertama, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah harus segera membentuk tim terpadu untuk melakukan verifikasi ulang luasan dan status lahan yang menjadi objek sengketa. Kedua, proses mediasi yang selama ini dilakukan di tingkat desa perlu ditingkatkan ke tingkat provinsi dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait lainnya. Langkah ini diharapkan dapat menurunkan tensi konflik lahan dan menciptakan solusi yang adil bagi semua pihak.