Ketegangan sosial kembali meningkat di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, menyusul aksi pendudukan lahan perkebunan sawit oleh sekitar 200 petani pada Senin malam, 19 Oktober 2026. Aksi yang dilakukan oleh gabungan kelompok tani Desa Air Hitam ini merupakan bentuk protes atas klaim lahan seluas 500 hektar yang dinilai tumpang tindih dengan kepemilikan PT Indosawit Subur, anak perusahaan Sinar Mas Group. Aparat kepolisian dari Polres Rokan Hilir dikerahkan ke lokasi untuk mengantisipasi potensi bentrokan. Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Bupati telah menjadwalkan mediasi antara kedua belah pihak pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Kronologi dan Potensi Kerawanan Wilayah
Sengketa lahan antara petani Desa Air Hitam dan PT Indosawit Subur telah berlangsung sejak tahun 2021. Kasus ini sempat memperoleh kepastian hukum setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang memenangkan petani pada tahun 2023. Meski demikian, proses eksekusi lahan belum dapat dilaksanakan karena adanya gugatan baru yang diajukan oleh pihak perusahaan. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan meningkatkan kerawanan sosial di wilayah tersebut.
- Lokasi rawan: Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
- Objek sengketa: Lahan perkebunan sawit seluas 500 hektar dengan klaim tumpang tindih.
- Aktor utama: Gabungan kelompok tani Desa Air Hitam (200 petani) dan PT Indosawit Subur.
- Kronologi: Konflik lahan dimulai 2021 → Putusan MA 2023 memenangkan petani → Gugatan baru perusahaan → Aksi pendudukan Oktober 2026.
- Indikator kerawanan: Potensi bentrokan fisik, okupasi lahan tanpa izin, dan kebuntuan eksekusi putusan pengadilan.
Upaya Mediasi dan Respons Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir mengambil langkah cepat dengan memanggil perwakilan petani dan manajemen PT Indosawit Subur untuk duduk bersama dalam forum mediasi yang dijadwalkan pada Rabu, 21 Oktober 2026. Langkah ini diharapkan dapat meredakan ketegangan dan mencari solusi yang berkeadilan bagi kedua belah pihak. Kepolisian setempat juga terus melakukan patroli dan pengamanan di sekitar lokasi perkebunan untuk mencegah eskalasi konflik.
Dalam konteks yang lebih luas, konflik lahan di Rokan Hilir merupakan salah satu dari sekian banyak kasus agraria yang terjadi di Provinsi Riau. Data dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mencatat bahwa sengketa antara petani dan perusahaan sawit kerap dipicu oleh ketidakjelasan tata batas lahan dan lemahnya penegakan putusan pengadilan. Pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat koordinasi dengan instansi vertikal, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kepolisian, guna memastikan pelaksanaan putusan hukum berjalan efektif.
Catatan Strategis untuk Pemerintah Daerah: Konflik lahan di Kecamatan Pujud menjadi indikator penting bagi pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan sengketa agraria secara menyeluruh. Diperlukan percepatan eksekusi putusan Mahkamah Agung tahun 2023, penguatan mediasi berbasis partisipatif, serta penegasan tata ruang wilayah agar tidak terjadi lagi klaim tumpang tindih. Kehadiran aparat keamanan harus dibarengi dengan pendekatan persuasif dan dialog terbuka guna menjaga stabilitas sosial di Riau.