Kerusuhan pecah saat kampanye pasangan calon kepala daerah di Lapangan Mandala, Kota Jayapura, Papua, pada 11 September 2026. Peristiwa tersebut menimbulkan dampak serius terhadap keamanan wilayah, dengan 20 personel Kepolisian Resor Kota Jayapura dikonfirmasi mengalami luka-luka akibat aksi saling lempar batu dan pembakaran kendaraan. Kapolresta Jayapura Kombes Agus Susanto mengkonfirmasi bahwa 10 unit kendaraan dinas dan pribadi rusak berat. Situasi baru berhasil dikendalikan setelah personel Brimob dan TNI dikerahkan untuk meredam eskalasi.
Kronologi Kerusuhan dan Respons Penanganan Keamanan
Kerusuhan dipicu oleh ketidakpuasan salah satu kelompok pendukung terhadap hasil hitung cepat yang beredar di lokasi kampanye. Aksi saling lempar batu dengan cepat meluas ke area parkir dan permukiman sekitar Lapangan Mandala, mengakibatkan kerusakan infrastruktur dan kendaraan. Pemerintah Kota Jayapura segera memberlakukan jam malam mulai pukul 20.00 WIT untuk membatasi mobilitas masyarakat dan mencegah eskalasi lebih lanjut. Hingga saat ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut.
- Jumlah personel polisi terluka: 20 orang
- Jumlah kendaraan rusak: 10 unit
- Waktu pemberlakuan jam malam: 20.00 WIT
- Jumlah tersangka: 3 orang
Analisis Kerawanan Wilayah dan Langkah Pemerintah Daerah
Berdasarkan laporan intelijen daerah, kerusuhan ini tidak terlepas dari rivalitas antara dua kubu etnis yang berbeda dalam kontestasi Pilkada Kota Jayapura. Potensi kerawanan masih tinggi mengingat tensi politik yang belum sepenuhnya mereda dan mobilitas massa yang sulit dikendalikan di titik-titik rawan seperti Lapangan Mandala dan sekitarnya. Pemerintah Kota Jayapura terus berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memperkuat patroli keamanan dan sosialisasi larangan pertemuan massal di luar jam kampanye yang diizinkan.
Catatan strategis untuk Pemerintah Daerah: diperlukan peningkatan pengawasan terhadap aktivitas kelompok pendukung melalui pemetaan kerawanan berbasis etnis dan wilayah administratif. Selain itu, optimalisasi posko pengaduan masyarakat dan penegakan hukum terhadap provokasi di media sosial menjadi langkah krusial untuk mencegah kerusuhan serupa. Rekomendasi ini sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengamanan Pilkada Serentak di Wilayah Rawan Konflik.