Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 28/2026 tentang Pembatasan Operasional Tambang Pasir di Daerah Rawan Longsor mulai 1 September 2026. Kebijakan daerah ini menyasar empat kabupaten prioritas yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap bencana longsor, yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Bandung Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa aturan ini merupakan respons langsung atas rekomendasi Badan Geologi Kementerian ESDM serta data bencana longsor tahun 2025 yang menelan 12 korban jiwa. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat ditugaskan untuk melakukan pemetaan ulang titik-titik tambang ilegal dan memperketat pengawasan operasional tambang pasir di lapangan.
Dasar Kebijakan dan Indikator Kerawanan Wilayah
Penerbitan Pergub ini dilatarbelakangi meningkatnya frekuensi bencana longsor di wilayah Jawa Barat yang berkorelasi langsung dengan aktivitas tambang pasir di lereng curam. Berdasarkan rekomendasi Badan Geologi, wilayah dengan kemiringan lereng di atas 30 derajat serta zona rawan gerakan tanah menjadi prioritas utama penghentian operasional. Data Bencana Longsor 2025 mencatat 12 korban jiwa yang sebagian besar berasal dari area pertambangan ilegal di Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur. Berdasarkan data tersebut, indikator kerawanan yang digunakan dalam kebijakan ini meliputi:
- Kemiringan lereng lebih dari 30 derajat yang diukur melalui peta topografi resmi;
- Zona rawan gerakan tanah kategori menengah hingga tinggi berdasarkan peta kerentanan bencana;
- Jarak tambang pasir terhadap pemukiman dan infrastruktur vital seperti jalan provinsi serta saluran irigasi.
Implementasi dan Pengawasan Operasional Tambang Pasir
Dalam implementasinya, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat akan melakukan pemetaan ulang terhadap seluruh titik tambang pasir, baik yang memiliki izin maupun yang berstatus ilegal, di empat kabupaten prioritas. Pengawasan ketat dilakukan secara berkala melalui patroli gabungan bersama Satpol PP dan TNI/Polri untuk menindak setiap pelanggaran di lapangan. Pelaku usaha tambang pasir yang melanggar ketentuan Pergub akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin hingga denda maksimal Rp500 juta. Selain itu, kebijakan daerah ini mewajibkan pemilik tambang untuk menyusun rencana reklamasi lahan pasca-tambang sebagai syarat perpanjangan izin. Langkah ini diharapkan dapat menekan risiko bencana hidrometeorologi di wilayah rawan, khususnya saat musim hujan yang kerap memicu longsor.
Catatan strategis bagi pemerintah daerah: keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada konsistensi pengawasan dan keterlibatan aktif pemerintah kabupaten/kota dalam menertibkan tambang ilegal. Pemetaan partisipatif dengan melibatkan masyarakat desa sekitar lokasi tambang dapat menjadi instrumen deteksi dini yang efektif. Selain itu, perlu disediakan program alternatif ekonomi bagi pekerja tambang yang terdampak agar kebijakan tidak memicu gejolak sosial di tingkat lokal. Pemerintah Provinsi Jawa Barat disarankan untuk mengintegrasikan data tambang pasir dengan sistem informasi bencana daerah guna memperkuat mitigasi longsor jangka panjang.